Dituding Rugikan Buruh, Ida Fauziyah: UU Cipta Kerja Justru Lindungi Pekerja PKWT

6 Oktober 2020, 21:55 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. /Polda Metro Jaya

PR BEKASI – Sebelumnya Ida Fauziyah menyampaikan surat terbuka untuk serikat buruh dan meminta untuk lebih membaca lagi secara utuh UU Cipta Kerja.

Ia terbuka dengan apa yang dituntut oleh serikat buruh, maka ia ingin berdialog dan duduk bersama jika dibutuhkan.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, UU Cipta Kerja tetap mengatur syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja PKWT yang menjadi dasar dalam penyusunan perjanjian kerja.

Ia mengatakan bahwa penyusunan klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja telah memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ada Peluang Investasi di UU Ciptaker, Peneliti: Dapat Berdampak Positif pada Kesejahteraan Petani 

Selain itu, UU Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR pada Senin, 5 Oktober 2020, itu juga mengatur perlindungan tambahan berupa kompensasi kepada pekerja pada saat berakhirnya PKWT.

"Jadi, yang baru adalah ada perlindungan bagi pekerja pada saat berakhirnya PKWT, yang sebelumnya di UU No. 13 Tahun 2003 tidak ada perlindungan seperti ini," kata Ida.

Ia mengatakan syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja dalam kegiatan alih daya (outsourcing) tetap dipertahankan. Bahkan, UU Cipta Kerja memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya, sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi No.27/PUU-IX/2011.

Dalam rangka pengawasan terhadap perusahaan alih daya, UU Cipta Kerja juga mengatur syarat-syarat perizinan terhadap Perusahaan Alih Daya yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Baca Juga: Irish Bella Temani Air Rumi Akbar 1453 Berjemur, Warganet Ramai Tuding Istri Ammar Zoni Lepas Hijab 

Terkait ketentuan waktu kerja dan istirahat, kata Ida Fauziyah, tetap diatur seperti undang-undang sebelumnya dan menambah ketentuan baru mengenai pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat pada sektor usaha dan pekerjaan tertentu.

"Hal ini untuk mengakomodasi tuntutan perlindungan pekerja pada bentuk-bentuk hubungan kerja dan sektor tertentu yang di era ekonomi digital saat ini berkembang secara dinamis," tutur Ida Fauziyah.

Ia memastikan UU Cipta Kerja tetap mengatur hak-hak dan perlindungan upah bagi pekerja sebagaimana peraturan perundang-undangan eksisting, yaitu UU No. 13 Tahun 2003 dan PP No. 78 Tahun 2015 dan selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang baru.

Ida Fauziyah memastikan bahwa ketentuan mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota tetap dipertahankan. Dengan adanya kejelasan dalam konsep penetapan upah minimum dimaksud, UU Cipta Kerja menghapus ketentuan mengenai penangguhan pembayaran upah minimum.

Baca Juga: Terancam Hukuman Mati, Kasus Pembunuhan di Bekasi Berawal dari Cinta Segi Empat yang Rumit 

Selain itu, dalam rangka memperkuat perlindungan upah bagi pekerja/buruh serta meningkatkan pertumbuhan sektor usaha mikro dan kecil, UU Cipta Kerja mengatur ketentuan pengupahan bagi sektor usaha mikro dan kecil.

Dalam rangka perlindungan kepada pekerja yang menghadapi proses pemutusan hubungan kerja (PHK), UU Cipta Kerja tetap mengatur ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara PHK.

UU Cipta Kerja semakin mempertegas pengaturan mengenai "upah proses" bagi pekerja/buruh selama PHK masih dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kemudian, dalam rangka memberikan jaminan sosial bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK, UU Cipta Kerja mengatur ketentuan mengenai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang manfaatnya berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja," ujarnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler