Dituding Bentengi 'Pihak Tertentu' dalam Kasus Korupsi Jiwasraya, BPK Buka Suara

24 Oktober 2020, 15:26 WIB
Suasana sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). /ANTARA/Rivan Awal Lingga

PR BEKASI - Salah satu terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Kejaksaan Agung.

Namun, dalam pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada Kamis, 22 Oktober 2020, terdakwa Benny Tjokrosaputro menyebut, Wakil Ketua BPK berinisial AJP memerintahkan tim auditor untuk mengasosiasikan dirinya dengan terdakwa lain, tanpa harus ada pembuktian.

Padahal, auditor tersebut menyebutkan bahwa persinggungan saham MYRX dengan PT AJS hanyalah pada transaksi Repo, yang mana transaksi tersebut sudah dia bayar dengan lunas.

Baca Juga: Nabung Emas Makin Untung! Pegadaian Tawarkan Promo Diskon Hingga 20 Persen, Simak Caranya

"Namun kembali diarahkan berkali-kali oleh Wakil Ketua BPK berinisial AJP tersebut bahwa saham-saham yang dituduhkan dikendalikan oleh saya supaya langsung diasosiasikan saja dan tidak perlu dibuktikan," kata Benny Tjokrosaputro, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 24 Oktober 2020.

Menanggapi tuduhan tersebut, BPK pun buka suara. Namun, pihaknya tidak ingin berpendapat yang justru akan mengganggu proses peradilan.

"Saat ini kasus Jiwasraya sudah masuk pada proses peradilan dan BPK tidak ingin memberikan pendapat yang akan mengganggu proses tersebut," demikian keterangan tertulis Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK di Jakarta pada Sabtu, 24 Oktober 2020.

BPK telah melakukan pemeriksaan investigasi maupun Penghitungan Kerugian Negara (PKN) berdasarkan permintaan aparat penegak hukum secara profesional, berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ketat dan terukur.

Baca Juga: Diminta Jadi Cawapres Prabowo Subianto, Sandiaga Uno Bongkar Dana yang Dihabiskannya

Semua hasil pemeriksaan disampaikan kepada DPR atau aparat penegak hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban.

"BPK menghormati seluruh hasil persidangan di Pengadilan Tipikor dalam kasus Jiwasraya," lanjut keterangan tertulis BPK.

Terhadap pernyataan yang dapat mengganggu, baik reputasi maupun kredibilitas, lembaga audit negara itu mengatakan, laporan hasil PKN yang diterbitkan BPK merupakan dukungan dari proses penegakan hukum atau pro justicia yang dilakukan aparat penegak hukum yakni Kejaksaan Agung.

Berbeda dengan jenis pemeriksaan atau audit BPK lainnya, PKN dilakukan dengan syarat apabila penegak hukum telah masuk pada tahap penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Yakin Indonesia Bisa Keluar dari Resesi Ekonomi, Sandiaga Uno Bandingkan Perbankan Sekarang dan 1998

Secara prosedur, aparat penegak hukum mengajukan kepada BPK untuk melakukan PKN.

Tahap selanjutnya, gelar perkara yang dalam tahap tersebut disajikan informasi oleh penyidik mengenai konstruksi perbuatan melawan hukum yang mengandung niat jahat.

Dari gelar perkara tersebut, yang sudah disampaikan oleh aparat penegak hukum dengan penyidikan dari bukti-bukti permulaan yang cukup, BPK berkesimpulan konstruksi perbuatan melawan hukumnya jelas dan telah didukung oleh bukti permulaan yang memadai.

Atas dasar ini, penghitungan kerugian negaranya dapat dilakukan dan PKN dilaksanakan dengan menerapkan SPKN.

Baca Juga: Dunia Maya tak Lebih Aman dari Dunia Nyata, Simak 8 Tips untuk Lindungi Privasi di Media Sosial

Saat ini Benny Tjokro juga sedang menghadapi proses penyidikan dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Pimpinan BPK.

BPK juga menjelaskan, pihaknya tidak pernah melindungi pihak-pihak tertentu dalam kasus korupsi Jiwasraya.

"Pimpinan BPK tidak pernah melindungi pihak tertentu dalam pemeriksaan atau memaksakan hasil audit tanpa bukti yang jelas. BPK menghitung PKN dengan konstruksi perbuatan melawan hukum dan tersangkanya ditetapkan Kejaksaan Agung," katanya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler