Balas Kritikan Rizal Ramli, Stafsus Menkeu: Ingin Tunjukkan Kehebatan, Justru Makin Terlihat Tak Paham

- 30 Januari 2021, 16:53 WIB
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo. /Instagram.com/@prastowoyustinus/

PR BEKASI - Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo membalas pernyataan Ekonom Rizal Ramli yang mengkritik Menkeu Sri Mulyani soal aturan pajak pulsa hingga token listrik.

Yustinus Prastowo mengibaratkan Rizal Ramli sebagai rajawali yang tak bisa terbang lagi, sehingga hanya mampu memperoleh informasi yang keliru.

"Rajawali ini ternyata sudah nggak bisa terbang tinggi sehingga hanya mengais informasi yang tak kredibel dan keliru," kata Yustinus Prastowo, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari dari cuitan Twitter @prastow, Sabtu, 30 Januari 2021.

Baca Juga: Aturan Pajak Pulsa Tak Perlu Jadi Polemik, Stafsus Menkeu: Ini Hal Biasa, Bahkan Untungkan Publik dan Negara

Yustinus Prastowo menilai, semakin Rizal Ramli ingin menunjukkan kehebatannya dengan banyak mengkritik kebijakan Sri Mulyani, maka semakin Rizal Ramli terlihat tak paham atas apa yang terjadi.

"Semakin ingin menunjukkan kehebatan dan kritis, justru makin kelihatan tak paham apa yg terjadi. Kenapa? Malas baca dan merasa Rajawali, padahal emprit," kata Yustinus Prastowo.

Sebelumnya, Rizal Ramli mengkritik kebijakan Sri Mulyani yang menerapkan aturan pajak pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher.

Baca Juga: Segera Akhiri Masa Jabatan, Pasha Ungu Bersiap Comeback ke Dunia Musik dengan Rilis Album Baru

Rizal Ramli menilai, kebijakan Sri Mulyani itu diterbitkan lantaran kepepet karena utang negara yang semakin tinggi, sehingga mencari solusi dengan memungut pajak dari rakyat kecil.

"Ngutang ugal-ugalan dengan bunga kemahalan, neraca primer negatif 6 tahun. Akhirnya kepepet, Menkeu Terbalik, Sing Printil akhirnya pajakin rakyat kecil yang pakai token listrik dan pulsa. Mbok kreatif dikit kek, @jokowi akan kepleset bersama Menkeu Terbalik," cuit Rizal Ramli pada Jumat, 29 Januari 2021.

Sementara itu, Sri Mulyani telah menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/2021 terkait pemungutan pajak atas penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher tidak berpengaruh terhadap harga.

Baca Juga: Salut Teddy Relakan Hak Warisnya, Pengacara: Padahal Kalau Dihitung, Dia Dapat Banyak Loh

"Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher," kata Sri Mulyani.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa selama ini PPN (Pajak Perrambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan) atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher sudah berjalan.

"Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Dukung Pelaku Rasisme Diproses Hukum, Wabup Mimika: Perbedaan Tak Boleh Jadi Alasan Mendiskreditkan Sesama

Sri Mulyani pun menjelaskan bahwa PKK 06/2021 bertujuan untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher, juga untuk memberikan kepastian hukum.***

Editor: Rika Fitrisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x