BLT PKH Februari 2021 Rp900.000 Hingga 3 Juta untuk Ibu Hamil dan Balita Segera Cair, Siapkan KTP dan KK Anda

- 9 Februari 2021, 06:53 WIB
Seorang petugas memotret warga yang menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kantor Pos, Kota Gorontalo, Gorontalo, Jumat 8 Januari 2021. Kantor Pos Gorontalo akan menyalurkan BST program Kementerian Sosial sebesar Rp300 ribu kepada 60.253 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di lima kabupaten dan satu kota di Gorontalo.
Seorang petugas memotret warga yang menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kantor Pos, Kota Gorontalo, Gorontalo, Jumat 8 Januari 2021. Kantor Pos Gorontalo akan menyalurkan BST program Kementerian Sosial sebesar Rp300 ribu kepada 60.253 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di lima kabupaten dan satu kota di Gorontalo. /Adiwinata Solihin/ANTARAFOTO

PR BEKASI – Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) program Penerima Keluarga Manfaat (PKH) untuk periode Februari 2021. 

Setiap masyarakat yang termasuk dalam PKH dapat menerima bantuan BLT PKH Februari 2021 sebesar Rp900.000 sampai dengan Rp3 juta. 

BLT PKH akan diberikan untuk membantu masyarakat Indonesia, khususnya  untuk ibu hamil dan balita, serta mengatasi dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: 12 Warga India Alami Mukzijat Saat Selamat dari Longsor Gletser Himalaya, 18 Tewas dan Ratusan Masih Hilang

BLT PKH Februari 2021 tertuang dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020.

BLT PKH Februari 2021 nantinya disalurkan melalui rekening himpunan bank milik negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Pemerintah membatasi bantuan maksimal empat orang dalam satu keluarga.

Syarat Penerima BLT PKH sebagai berikut:

- Keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

- Memenuhi kriteria (komponen) sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai penerima BLT PKH.

Baca Juga: Dihukum Mati Akibat Provokasi Pembakaran Kedubes di Iran, Raja Salman Batalkan Hukuman dengan Dekrit

Alur Pendaftaran BLT PKH sebagai berikut:

- Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

- Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

- Musyawarah desa atau musyawarah kelurahan (musdes atau muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

Baca Juga: Ustaz Maheer Meninggal Dunia, Yusuf Mansur Terkejut: Sekian Hari yang Lalu Masih Komunikasi

Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan  verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa atau kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.

- File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.

- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati atau wali kota.

Baca Juga: Ustaz Maheer At-Thuwailibi Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim Polri, Polisi Sebut Karena Sakit

- Bupati atau wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri Sosial.

- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati atau wali kota serta berita acara musdes/muskel.

- Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.

Baca Juga: BPOM Terbitkan Izin Vaksinasi Covid-19 Lansia, dr. Reisa: Vaksinasi Perdana Dilakukan Hari Ini

Kriteria atau komponen yang harus dipenuhi sebagai syarat penerima BLT PKH

Komponen kesehatan:

- Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun;

- Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.
 
Komponen pendidikan:

- Anak umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;

- Anak SD atau sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;

- Anak SMP atau sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;

- Anak SMA atau sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.

Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Nasib OTG di Kabupaten Bekasi Terdampak Banjir, Pemkab Sediakan Hotel Ibis untuk Tempat Tinggal
 
Batasan bantuan:

Kemensos membatasi BLT PKH Februari 2021 jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas. Penghitungan BLT PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga. 

Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial. Berikut batasan-batasannya.

- Ibu hamil atau nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH;

- Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH;

- Anak usia sekolah SD atau sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH;

- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH;

Baca Juga: Senang Kejujuran Abu Janda, Ustaz Das'ad Latif Bandingkan Koruptor Bansos

- Anak usia sekolah SMA atau sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH;

- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH;

- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.

- Apabila dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, yang didahulukan adalah anak usia dini.

Lakukan cara di atas untuk mendapatkan BLT PKH Februari 2021 Rp900.000 hingga Rp3 juta untuk ibu hamil, balita, dan anak sekolah yang akan segera cair.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemensos RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x