Baca Juga: Duga Habib Rizieq akan Ditahan Sampai 2024, Haikal Hassan: Dalam Rangka Muluskan Presiden 3 Periode
6. Bukan Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa.
7. Bukan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).
8. Bukan penerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti BST, BPNT, PKH, atau BSU.
9. Pastikan hanya dua anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK) yang mendaftar.
Pastikan peserta sesuai dengan kriteria tersebut untuk memperbesar peluang untuk lolos Kartu Prakerja Gelombang 15.
Baca Juga: Misteri Sungai Berbusa di Surabaya Terkuak, Pemkot Ungkap Penyebabnya: Akibat Limbah Rumah Tangga
Meski begitu, penentuan lolos atau tidaknya, tentu kembali menjadi hak Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, sebagaimana diberitakan Depok.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Ciri-ciri Lolos Kartu Prakerja Gelombang 15, Dapat Dicek dengan Cara Berikut".