Kabar Gembira! Penyaluran Bansos Kemensos Dipercepat, Simak Ketentuannya

- 31 Maret 2021, 14:26 WIB
Penyaluran sejumlah bansos dari Kemensos RI akan dipercepat pada 2021, untuk mengetahui lebih jelas. Silahkan simak ketentuannya.
Penyaluran sejumlah bansos dari Kemensos RI akan dipercepat pada 2021, untuk mengetahui lebih jelas. Silahkan simak ketentuannya. / Bansos Indonesia/

Bansos Non Pangan Tunai (BPNT)/Program sembako disalurkan ke masyarakat yang menerimanya sebesar Rp200.000 per bulan dalam jangka waktu 12 bulan atau setahun.

Sementara itu, Program Keluarga Harapan (PKH) berbeda dengan BST dan BPNT di mana besaran jumlah yang diberi disesuaikan dengan kondisi penerima.

Baca Juga: Kebijakan Sekolah Tatap Buka Diserahkan ke Pemda, Luqman Hakim Pertanyakan Tupoksi Nadiem sebagai Mendikbud

Baca Juga: Habib Nabiel: Kalau Kita Pahami bahwa Seluruh Agama Tidak Ada yang Benarkan Terorisme

Untuk mendapatkan bantuan ini, maka warga harus sudah terdaftar sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS).

Apabila sudah terdaftar maka bisa dilakukan pengecekan melalui laman dtks.kemensos.go.id untuk mengkonfirmasi apakah anda termasuk ke penerima tiga bansos tersebut.

Jika telah dicek terdaftar namun tak mendapatkan bansos, maka Kemensos menyediakan layanan pengaduan dalam berbagai cara.

Baca Juga: Mengaku Siap Nyapres di 2024, Ridwan Kamil: Pilpres Itu seperti Kompetisi Badminton

Baca Juga: Politisi PKS Duga Bom Gereja Makassar Settingan, Ferdinand Hutahaean: Kalau Gak Ngerti, Gak Usah Sok

1. Pengaduan dapat dilakukan dengan cara mengirim e-mail ke [email protected]

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah