Bansos Non Pangan Tunai (BPNT)/Program sembako disalurkan ke masyarakat yang menerimanya sebesar Rp200.000 per bulan dalam jangka waktu 12 bulan atau setahun.
Sementara itu, Program Keluarga Harapan (PKH) berbeda dengan BST dan BPNT di mana besaran jumlah yang diberi disesuaikan dengan kondisi penerima.
Baca Juga: Habib Nabiel: Kalau Kita Pahami bahwa Seluruh Agama Tidak Ada yang Benarkan Terorisme
Untuk mendapatkan bantuan ini, maka warga harus sudah terdaftar sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS).
Apabila sudah terdaftar maka bisa dilakukan pengecekan melalui laman dtks.kemensos.go.id untuk mengkonfirmasi apakah anda termasuk ke penerima tiga bansos tersebut.
Jika telah dicek terdaftar namun tak mendapatkan bansos, maka Kemensos menyediakan layanan pengaduan dalam berbagai cara.
Baca Juga: Mengaku Siap Nyapres di 2024, Ridwan Kamil: Pilpres Itu seperti Kompetisi Badminton
Baca Juga: Politisi PKS Duga Bom Gereja Makassar Settingan, Ferdinand Hutahaean: Kalau Gak Ngerti, Gak Usah Sok
1. Pengaduan dapat dilakukan dengan cara mengirim e-mail ke [email protected]