Kabar Gembira! Penyaluran Bansos Kemensos Dipercepat, Simak Ketentuannya

- 31 Maret 2021, 14:26 WIB
Penyaluran sejumlah bansos dari Kemensos RI akan dipercepat pada 2021, untuk mengetahui lebih jelas. Silahkan simak ketentuannya.
Penyaluran sejumlah bansos dari Kemensos RI akan dipercepat pada 2021, untuk mengetahui lebih jelas. Silahkan simak ketentuannya. / Bansos Indonesia/

PR BEKASI - Pemerintah Indonesia kembali akan menyalurkan bantuan sosial (bansos).

Diketahui bahwa di tengah pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia membuat sejumlah kebijakan soal bansos.

Tujuannya yakni membantu masyarakat agar dapat memenuhi kebutuhannya pada saat pandemi Covid-19.

Selanjutnya, penyaluran dana bansos akan dilaksanakan pada April 2021 dan dipercepat mulai akhir Maret 2021.

Baca Juga: Cegah Masyarakat Korupsi, KPK Berharap Narapidana Korupsi jadi Agen Anti Rasuah

Baca Juga: Viral Keluh Kesah Warganet Saat Tinggal di Indekos, dari Dapur Kotor hingga Rice Cooker Belatungan

Baca Juga: Fenomena Fatherless di Indonesia Urutan 3 Di Dunia, Kehadiran Ayah Diperlukan Anak

Kali ini, Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan tiga bantuan sekaligus. Bantuan itu adalah Bansos Tunai (BST), Bansos Non Pangan Tunai (BPNT), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Bansos Tunai (BST) adalah bantuan sebesar Rp300.000 per bulan yang dijadwalkan cari selama empat bulan, sebagaimana diberitakan ZonaJakarta.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Penyalurannya Dipercepat, Bagi yang Terdaftar di DTKS Tetapi Tak Mendapatkan Bansos? Atasi dengan Cara Ini".

Bansos Non Pangan Tunai (BPNT)/Program sembako disalurkan ke masyarakat yang menerimanya sebesar Rp200.000 per bulan dalam jangka waktu 12 bulan atau setahun.

Sementara itu, Program Keluarga Harapan (PKH) berbeda dengan BST dan BPNT di mana besaran jumlah yang diberi disesuaikan dengan kondisi penerima.

Baca Juga: Kebijakan Sekolah Tatap Buka Diserahkan ke Pemda, Luqman Hakim Pertanyakan Tupoksi Nadiem sebagai Mendikbud

Baca Juga: Habib Nabiel: Kalau Kita Pahami bahwa Seluruh Agama Tidak Ada yang Benarkan Terorisme

Untuk mendapatkan bantuan ini, maka warga harus sudah terdaftar sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS).

Apabila sudah terdaftar maka bisa dilakukan pengecekan melalui laman dtks.kemensos.go.id untuk mengkonfirmasi apakah anda termasuk ke penerima tiga bansos tersebut.

Jika telah dicek terdaftar namun tak mendapatkan bansos, maka Kemensos menyediakan layanan pengaduan dalam berbagai cara.

Baca Juga: Mengaku Siap Nyapres di 2024, Ridwan Kamil: Pilpres Itu seperti Kompetisi Badminton

Baca Juga: Politisi PKS Duga Bom Gereja Makassar Settingan, Ferdinand Hutahaean: Kalau Gak Ngerti, Gak Usah Sok

1. Pengaduan dapat dilakukan dengan cara mengirim e-mail ke [email protected]

2. Pengaduan juga bisa dilakukan dengan mengirim pesan lewat Whatssapp ke nomor 0811-1022-210 dengan format berikut:

Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) Pengaduan.

Catatan:
Layanan pengaduan melalui Whatssapp tidak menerima panggilan telepon.

3. Kemensos juga menyediakan layanan aspirasi dan pengaduan yang bisa disampaikan melalui SMS ke nomor 1708 dengan format:

Baca Juga: Pemuda di China dapat Cuan Atas Jasanya Ingatkan Orang Agar Tidak Menunda Pekerjaan

Baca Juga: Kemenkumham Akan Sahkan Moeldoko Gantikan AHY, Arief Munandar: Ngopi-ngopi Berbuah Ketum Partai, Gue Juga Mau

Baca Juga: Gagal Temukan Asal-Usul Covid-19 di Wuhan, WHO: Ada Kemungkinan Virus Sudah Ada Sebelum Wabah

Kemensos (spasi) Aduan.

Kemudian, pengecekan ulang bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut.

1. Kunjungi laman website https://dtks.kemensos.go.id/, lalu pilih Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial (BST, BPNT, PKH).

2. Masukkan ID NIK KTP (Bisa juga memakai ID DTKS, Kartu Sembako, dan Nomor Peserta PKH).

3. Ketik ulang kode Captcha, lalu klik kata 'cari'.

Baca Juga: Ungkap Teroris Punya Latar Belakang Bermasalah, Mantan Penyidik Densus: Ada Pemabuk, Pencuri, dan Penipu

Baca Juga: Tanggapi Polemik Istilah Islam Radikal, Waketum MUI Sindir Ade Armando: Sebagai Muslim, Saya Keberatan

4. Kemudian, Anda akan melihat tampilan apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.

Selain website, Kemensos juga menyediakan layanan cek penerima bansos melalui Aplikasi SIKS-Dataku.

1. Masuk ke aplikasi SIKS-Dataku.

2. Klik kolom "cek bansos".

3. Pilih menu pencarian DTKS (BST, BNPT, PKH).

4. Masukkan nomor ID (ID DTKS, Kartu Sembako, Nomor Peserta PKH).

5. Klik kotak Captcha hingga muncul simbol ceklis.

6. Kemudian, Anda akan melihat tampilan apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.

Perlu diperhatikan, bagi Anda yang belum terdata di Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) tidak bisa menerima bantuan sosial ini.

Maka dari itu, Anda pun diperkenankan untuk mendaftar terlebih dahulu sebagai peserta DTKS.*** (Intan Safitri/ZonaJakarta.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah