Bisa Diakses Melalui HP, Simak Cara Dapatkan BPUM UMKM Sebesar Rp1,2 Juta

- 21 April 2021, 03:05 WIB
Pengecekan BPUM UMKM sebesar Rp1,2 juta ternyata sudah bisa dicek di OSS.go.id melalui HP. Simak cara berikut ini.
Pengecekan BPUM UMKM sebesar Rp1,2 juta ternyata sudah bisa dicek di OSS.go.id melalui HP. Simak cara berikut ini. /Instagram/@infoumkm.id

Sebelumnya, lakukan terlebih dahulu registrasi di website Online Single Submission (OSS).

Cara Registrasi Akun OSS

1. Akses website OSS atau https://oss.go.id.

2. Kemudian, pada pojok kanan laman web OSS, klik “Daftar Masuk”, lalu klik “Daftar” hingga muncul form registrasi.

Baca Juga: Anaknya Dituduh Lupa Keluarga di NTT, Ayah Kandung Betrand Peto: Uang Keringat Onyo Kita Rasakan Setiap Bulan

3. Selanjutnya, isi data yang ajukan pada form registrasi, yakni Jenis Identitas, NIK, Negara Asal, Tanggal Lahir, Nomor Telepon Selular, Alamat email, serta masukkan kode captcha.

4. Cek kembali data yang telah diisi. Pastikan data yang telah diisi telah benar.

5. Kemudian beri tanda centang pada kotak disclaimer “Saya mengerti dan menerima Syarat dan Ketentuan penggunaan sistem OSS”, lalu klik “Submit”.

6. Setelah melakukan proses registrasi ini, email yang didaftarkan akan menerima permintaan aktivasi. Lakukan aktivasi mengikuti perintah yang diterima melalui email, selanjutnya sistem OSS akan mengirimkan email yang berisi User dan Password.

Setelah memiliki akun OSS, maka pelaku usaha mikro dapat melakukan pendaftaran perizinan UMKM secara online dengan cara sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x