2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM.
4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
5.Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Juga: Kejagung Duga Tersangka Korupsi Asabri Lakukan TPPU Via Transaksi Bitcoin
Jika sudah merasa sesuai dengan semua syarat penerima tersebut, masyarakat pelaku usaha mikro bisa melakukan pendaftaran BPUM 2021 melalui Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili.
Selain itu, bisa juga diusulkan oleh lembaga pengusul, yakni Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, kementerian/lembaga, serta perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Untuk melakukan pendaftaran, usaha yang dimiliki tentunya harus memiliki izin, sebagaimana diberitakan Depok.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Cara Daftar UMKM Online 2021 Lewat HP di oss.go.id untuk Dapatkan BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta".
Oleh sebab itu, bagi masyarakat pelaku usaha mikro yang usahanya belum memiliki perizinan berusaha, dapat melakukan pendaftaran perizinan UMKM secara online.