Dan usulan paling sedikit ada di Kota Cirebon dengan total 24.504 pelaku usaha mikro.
"Kemudian untuk realisasi banyaknya pelaku usaha mikro yang dapat mencairkan sesuai kriteria masih dalam tahap perhitungan," ujar Kusumana.
Baca Juga: Jadi Jalur 'Sibuk' Pemudik, Polres Garut Sekat Empat Titik Penyekatan, Bisa Lolos?
Baca Juga: Pejabat Kemensos Beli Sapi Kurban Pakai Duit Korupsi, Yan Harahap: Astaghfirullah, Sungguh Terlalu
Ia lalu mengatakan bahwa Dinas KUK Jabar sudah mencatat laporan terkait permasalahan BPUM di lapangan melalui surat Nomor 896/KUKM.03.00.02/B tanggal 29 Maret 2021.
"Sejauh ini, setidaknya ada 23 permasalahan. Seiring dengan telah terbitnya Pemenkop Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional, rekan kami di Kabupaten/Kota sudah melangkah," lanjutnya.
Namun hal itu perlu untuk disamakan dan dipadukan oleh Kemenkop UKM secara serentak agar dapat menjadi acuan di daerah.***