Catat! Berikut Cara Dapatkan Banpres BPUM UMKM 2021 Sebesar Rp1,2 Juta

- 29 April 2021, 11:16 WIB
Pelaku UMKM bisa mendapatkan Banpres BLT UMKM 2021 sebesar Rp1,2 juta rupiah. Simak cara dan ketentuannya berikut ini.
Pelaku UMKM bisa mendapatkan Banpres BLT UMKM 2021 sebesar Rp1,2 juta rupiah. Simak cara dan ketentuannya berikut ini. /Tangkapan layar data umkm Kabupaten Sleman

 


PR BEKASI – Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional.

Pemberian Banpres BPUM diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop).

Banpres BPUM ditujukan bagi pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan ketentuan.

Baca Juga: Catat! Batas Pembelian Pelatihan Pertama Kartu Prakerja Gelombang 16 Sampai Hari Ini 29 April 2021

Tujuannya yakni agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.

Di tahun 2021 pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan memberikan bantuan dana sebesar Rp1.2 juta bagi pelaku usaha mikro, sebagaimana diberitakan Depok.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Cara Dapatkan Bantuan Rp1,2 Juta dengan Mendaftar sebagai Penerima BPUM BLT UMKM atau Banpres 2021".

Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM harus memenuhi syarat sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Juan Joya Borja, Pria yang Viral Berkat Meme Ketawa Meninggal Dunia

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan ASN, anggota TNI atau Polri, maupun pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima KUR.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @kemenkopukm, bagi pelaku usaha mikro yang telah mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM di tahun 2020 dapat menerima kembali di tahun 2021 tanpa perlu melakukan pengusulan atau pendaftaran ulang.

Bagi yang merasa sudah mengajukan atau mendaftarkan diri sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM, Anda bisa mengecek nama Anda apakah memang terpilih sebagai penerima atau tidak dengan cara berikut.

1. Buka atau kunjungi halama eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukan Nomor Induk Kependudukan sesuai e-KTP.

Baca Juga: Soroti Penangkapan Munarman, PKS Minta Negara Tak Langgar HAM

Baca Juga: Anies Baswedan Siap Rombak Kota Tua-Sunda Kelapa, Bakal Jadi Apa?

3. Masukan juga kode verifikasi sesuai gambar.

4. Klik ‘proses inquiry’.

Jika masuk dalam daftar nama penerima bantuan BPUM atau BLT UMKM, maka hasil dari pengecekan akanmuncul tulisan “Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM dan ’Nama Anda’ dengan nomor rekening ‘nomor rekening Anda’. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Sedangkan jika tidak masuk daftar penerima bantuan BPUM atau BLT UMKM hasil dari pengecekan akan muncul tulisan “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM”.*** (Abid Rizky Zuliyandra/Depok.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah