Baca Juga: Rambah ASEAN, Kemendag Dorong UMKM Lokal Perluas Pasar Lewat E-Commerce
https://web-binomo.com/ https://masukbinomo.com/ https://www.binomologin.link/ dan https://official.olymptrade-idr.com/ https://olymptrade-on.com/
Lebih lanjut dapat dibuka melalui link: https://bappebti.go.id/siaran_pers/detail/7711
Anggota diminta membayar sejumlah dana sesuai dengan paket yang ditawarkan untuk membeli robot dan deposit dana ke pialang berjangka luar negeri, kemudian robot tersebut akan bekerja secara otomatis, tanpa perlu analisis dan open posisi secara langsung.
Menurut Wisnu, paket-paket robot yang ditawarkan biasanya terdiri dari paket Starter, Trader, ProTrader, Executive Trader, Tycoon Trader, Supreme Trader, atau sejenisnya. Para pelaku menyalahgunakan.
Baca Juga: Kemendag Minta Masyarakat Tak Khawatir Lonjakan Harga Kebutuhan Pokok Jelang Ramadhan 2021
Surat Izin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung (SIUPPL) yang dikeluarkan Kemendag.
SIUPPL merupakan izin usaha penjualan langsung yaitu sistem penjualan barang tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan penjual langsung yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran.
“Barang yang termasuk produk komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan/atau jasa dilarang dipasarkan melalui sistem penjualan langsung,” jelas Wisnu.
Bappebti menemukan adanya penawaran e-book mengenai perdagangan berjangka atau tutorial membuat robot trading dan produk perangkat lunak Expert Advisor (EA) yang ditawarkan kepada masyarakat melalui sistem penjualan langsung, diantaranya Smartxbot atau Smartx Net89.