Usai Terima Aduan, Kemendag Blokir 137 Entitas Perdagangan Berjangka Termasuk Investasi Forex yang Tak Berizin

- 20 Mei 2021, 07:34 WIB
Kemendag melalui Bappeti telah memblokir sebanyak 137 domain entitas perdagangan berjangka yang tidak memiliki izin.
Kemendag melalui Bappeti telah memblokir sebanyak 137 domain entitas perdagangan berjangka yang tidak memiliki izin. /Pexels/ D’Vaughn Bell

Baca Juga: Jokowi Beri 6 Arahan ke Kemendag demi Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional

“Mereka menggunakan SIUPPL yang dimiliki PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI), dan ditampilkan melalui situs web mereka. Namun, pada rapat Satgas Waspada Investasi pada 27 April 2021 lalu, Komisaris Utama PT SMI Andreas Andreyanto menyatakan bahwa situs web resmi yang dimiliki PT SMI hanya https://ptsmi.id/. Apabila terdapat situs web selain itu, maka bukan merupakan bagian dari PT SMI,” ujar Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan M Syist.

Masyarakat diimbau agar tidak mudah tergiur dengan berbagai janji yang ditawarkan para pelaku karena trading dengan menggunakan robot juga memiliki risiko kerugian.

Selain itu, masyarakat juga diminta selalu waspada terhadap penawaran dengan iming-iming akan mendapatkan bonus bila berhasil merekrut anggota baru karena dalam perdagangan berjangka tidak dikenal istilah tersebut.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x