- Warga miskin datang ke pemerintah desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Pemerintah desa melakukan musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan data yang sudah ada maupun usulan baru.
- Musyawarah tersebut menghasilkan data calon penerima Bansos PKH
- Data tersebut kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi data dengan instrumen DTKS
- Petugas Dinsos melakukan kunjungan rumah.
- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.
Baca Juga: Kapan BLT PPKM Darurat Cair? Ini Jadwal Penyalurannya
- File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.
- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.