Berikut adalah syarat penerima BLT UMKM atau BPUM Tahap 2.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul beserta lampirannya.
Baca Juga: Halim Iskandar: BLT dan PKTD Bisa Jadi Solusi Turunkan Angka Kemiskinan di Desa
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Tidak sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR).
- Bukan anggota ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
Warga Bekasi yang ingin mendaftarkan diri untuk mendapat BLT UMKM 2021 Tahap 3 dengan cara offline ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM di Sukamahi, Central Cikarang, Bekasi.
Baca Juga: Jangkau 5 Juta KPM, Cek sid.kemendesa.go.id untuk Dapat BLT Dana Desa Rp300 Ribu
Dinas Koperasi dan UKM Bekasi buka setiap hari kerja mulai pukul 8.00 WIB hingga 15.30 WIB.