Pendaftaran BPUM 2021 bagi Warga Kabupaten Bandung, Simak Syarat dan Tata Cara Daftarnya

- 30 Juli 2021, 14:52 WIB
Pendaftaran BLT UMKM atau BPUM 2021 bagi warga Kabupaten Bandung telah dibuka kembali.
Pendaftaran BLT UMKM atau BPUM 2021 bagi warga Kabupaten Bandung telah dibuka kembali. /Pexels/

PR BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung kembali membuka pendaftaran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Program BPUM tersebut dikhususkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.

Selain itu pendaftaran program BPUM ini juga dikhususkan bagi para pelaku usaha yang belum pernah mendaftarkan usahanya pada tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Pendaftaran BPUM 2021 bagi Warga Kabupaten Garut Telah Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @infoumkm.id pada Jumat, 30 Juli 2021 yang menjelaskan syarat pendaftaran BPUM 2021 sebagai berikut.

Persyaratan pendaftaran BPUM 2021:

- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau SuratKeterangan Usaha (SKU)
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca Juga: Pendaftaran BPUM 2021 bagi Pelaku UMKM di Pemalang, Dapatkan Bantuan Rp1,2 Juta dengan Daftar di Link Ini

Setelah semua persyaratan terpenuhi, nantinya calon penerima BPUM segera mendaftarkan melalui tautan online https://bpum.bandungkab.go.id.

Adapun file untuk diupload melalui online:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Foto diri saat sedang melakukan kegiatan usaha

Baca Juga: Pendaftaran BPUM 2021 bagi Warga Kabupaten Sleman, Dapatkan Bantuan hingga Rp1.2 Juta

Adapun tata cara pendaftaran onlinenya sebagai berikut:

1. Buka website https://bpum.bandungkab.go.id/

2. Upload KTP/KK/NIB/foto ke form BPUM Online

3. Jika data sudah sesuai lalu klik 'Daftar'

Baca Juga: 7 Golongan Ini Tidak Akan Dapat BLT UMKM BPUM Tahap 2 Rp1,2 Juta, Berikut Link Resmi Daftar Penerima

Pendaftaran program BPUM tersebut dibuka mulai 29 Juli 2021, dan akan ditutup hingga 8 Agustus 2021.

Program ini berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Nomor 7 Tahun 2021 tentang pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro.

Penerima berhak mendapatkan modal usaha sampai paling banyak Rp1 miliar di luar tanah dan bangunan tempat usaha.

Baca Juga: Mulai Cair Juli 2021, Buka eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Daftar Penerima BLT UMKM Tahap 2 Rp1,2 Juta

Serta hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Instagram @infoumkm.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x