Pendaftaran BPUM 2021 bagi Warga Kabupaten Grobogan, Daftarkan Usaha dan Dapatkan Bantuan Rp1.2 Juta

- 2 Agustus 2021, 14:02 WIB
Pendaftaran BPUM 2021 bagi warga Kabupaten Grobogan, segera daftarakan UMKM atau usaha untuk mendapatkan bantuan Rp1,2 juta.
Pendaftaran BPUM 2021 bagi warga Kabupaten Grobogan, segera daftarakan UMKM atau usaha untuk mendapatkan bantuan Rp1,2 juta. /Pexels

 

PR BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan kembali membuka pendaftaran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Program BPUM tersebut dikhususkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.

Selain itu pendaftaran program BPUM ini juga dikhususkan bagi para pelaku usaha yang belum pernah mendaftarkan usahanya pada 2020 lalu.

Program BPUM tersebut memberikan bantuan hingga Rp1.2 juta rupiah bagi pelaku UMKM.

Baca Juga: Pendaftaran BPUM 2021 bagi Warga Kabupaten Gunung Kidul, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @infoumkm.id pada Senin, 2 Agustus 2021, yang menginformasikan kepada pelaku UMKM Kabupaten Pemalang untuk mendaftarkan usahanya.

Adapun syarat yang harus dipenuhi ialah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Pendaftaran BPUM 2021 bagi Warga Kabupaten Bandung, Simak Syarat dan Tata Cara Daftarnya

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Desa atau Kelurahan beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Jika memenuhi syarat tersebut, nantinya calon pendaftar dapat mendaftar melalui link online bit.ly/BPUMGrobogan2021.

Program ini sesuai arahan Pemerintah yang sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Usaha Mikro.

Penerima berhak mendapatkan modal usaha sampai paling banyak Rp1 miliar rupiah di luar tanah dan bangunan tempat usaha.

Serta hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar rupiah.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @infoumkm.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x