PR BEKASI - Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta mengungumkan bahwa pencairan bantuan sosial (bansos) berupa Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) mulai dicairkan pada 6 Agustus 2021.
Bansos tersebut diberikan oleh Dinsos DKI Jakarta untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19.
Pengunguman pencairan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari.
"Pencairan yang dilakukan hari ini merupakan akumulasi Tahap 2 yaitu April, Mei dan Juni 2021," ujar Premi, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @dinsosdkijakarta pada Jumat, 6 Agustus 2021.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Link Bansos Rp600 Ribu Bagi Pemilik e-KTP untuk Biaya #DiRumahAja
Besaran bantuan yang diterima untuk KLJ sebesar Rp600 ribu per bulan.
Sedangkan untuk KPDJ dan KAJ sebesar Rp300 ribu per bulan.
Pencairan dana tersebut dapat dilakukan melalui ATM Bank DKI terdekat.
Perlu diingat bahwa dalam pencairan dana bansos tersebut diharapkan untuk tetap dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.
Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan tersebut kepada lansia, penyandang disabilitas serta kepada anak yang kurang mampu secara ekonomi.
Baca Juga: Cek Fakta: BPJS Kesehatan Dikabarkan Bagi-bagi Bansos Rp78 Juta per Orang
Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan tersebut dengan bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Penerima bantuan KLJ tercatat ada sebanyak 78.169 orang, penerima KPDJ ada sebanyak 11.422 orang dan penerima KAJ sebanyak 9.531 anak.
Premi mengatakan bahwa pencairan dana bantuan KLJ, KPDJ dan KAJ ini mengalami keterlambatan, yang sebelumnya dijadwalkan akan cair pada awal Juli.
Ia mengatakan hal ini disebabkan karena adanya pemadanan data serta kendala teknis.
"Jadi memang kemarin dilakukan pemadanan data dan ada beberapa kendala teknis, sehingga baru dapat dilakukan pencairan pada hari ini tanggal 6 Agustus," katanya, menjelaskan.***