Perlu Validasi Data Penerima, Pemerintah Minta Maaf Batal Cairkan Bantuan Pekerja Rp600.000 Hari Ini

- 25 Agustus 2020, 05:49 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerima 2,5 juta data calon penerima subsidi upah dari Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto pada Senin, 24 Agustus 2020 di Kantor Kemnaker, Jakarta.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerima 2,5 juta data calon penerima subsidi upah dari Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto pada Senin, 24 Agustus 2020 di Kantor Kemnaker, Jakarta. /Antara

PR BEKASI – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengingatkan kepada para pemberi kerja untuk memberikan data yang akurat kepada BPJS Ketenagakerjaan (BP JAMSOSTEK) terkait bantuan subsidi upah.

Ida Fauziyah pun mengancam apabila pemberi kerja tidak memberi data akurat maka akan dikenakan sanksi administratif.

“Sanksi administratif berupa teguran, denda hingga penghentian pelayanan publik dan sanksi lain sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Ida Fauziyah yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Lapas Bulak Kapal Kelebihan Muatan, Pembangunan Gedung Baru Sempat Tertunda 

Saat ini, Ida Fauziyah telah menerima data calon penerima subsidi upah pada gelombang I sebanyak 2,5 juta data yang sudah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dari total 15,7 juta pekerja pada Senin, 24 Agustus 2020 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta.

Penerimaan 2,5 juta data ini ditandai dengan penandatanganan berita acara yang merupakan angkatan pertama dari jumlah total 15,7 juta data yang akan diterima.

“Kami membutuhkan waktu untuk mengecek kesesuaian data yang disampaikan Dirut BPJS Ketenagakerjaan. Data 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit, kami menargetkan bisa ditransfer dimulai akhir Agustus ini,” ucap Ida Fauziyah.

Berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) yang dibuat pemerintah, validasi data paling lambat dapat dilakukan dalam empat hari.

 Baca Juga: Kosmonot Rusia Temukan Cahaya Misterius di Langit, Diduga Pesawat Milik Alien

Sebelumnya pemerintah menjanjikan akan mencairkan bantuan dana tersebut pada Selasa, 25 Agustus 2020. Namun, janji tersebut harus batal karena diperlukannya proses validasi data terlebih dahulu.

"Kalau dalam juknisnya itu waktu paling lambat 4 hari untuk melakukan cek list, jadi 2,5 juta. Kami mohon maaf. Butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," ujar Ida Fauziyah dalam konferensi pers di kantornya pada Senin, 24 Agustus 2020.

Setelah melakukan pengecekan dan diperoleh data yang sesuai, maka pihak Kemnaker akan menyerahkan data tersebut kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) agar bisa dilakukan pencairan uangnya yang akan disalurkan ke bank penyalur, yakni Bank-Bank Pemerintah.

Selain itu, Ida Fauziyah juga menyebutkan bahwa untuk pegawai pemerintah non-PNS (PPNPN), sepanjang PPNPN tersebut masuk dalam anggota BPJS Ketenagakerjaan, maka dia termasuk ke dalam penerima bantuan subsidi upah ini.

Baca Juga: Sempat Remehkan Virus Corona, Pemain Baru Barcelona Miralem Pjanic Positif Terinfeksi Covid-19 

Awalnya bantuan pemerintah ini hanya ditujukan untuk karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp5 juta, namun setelah diadakan rapat koordinasi lintas Kementerian/Lembaga, akhirnya PPNPN juga mendapat kesempatan untuk menerima subsidi upah sehingga total yang akan diberi bantuan sebanyak 15,7 juta penerima.

Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengatakan bahwa data rekening yang terkumpul dan diserahkan pada Kemnaker sebanyak 13,7 juta dari target total sebanyak 15,7 juta, masih ada 2 juta yang belum terkumpul.

Agus juga menjelaskan bahwa pihak BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan validasi secara berlapis sehingga dari 13,7 juta data ini sudah terkumpul 10 juta rekening tervalidasi yang kemudian akan diserahkan secara bertahap kepada Kemnaker.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan masih terus melakukan validasi ke 127 bank yang dilakukan secara otomatis melalui sistem dalam jumlah yang besar sehingga tentu dalam melakukan validasi ini membutuhkan waktu.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah