Baca Juga: 8 Aktivisnya Ditangkap Mabes Polri, : KAMI: Represif dan Tidak Mencerminkan Fungsi Polri
Dia juga mengatakan bahwa setiap daerah juga masih bisa menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai dengan perhitungan inflasi maupun pertumbuhan ekonomi, meski tidak diwajibkan.
“Kalau UMP-nya dianggap sudah mewakili, tidak perlu. Tiap daerah punya karakteristik yang berbeda-beda, kalau mayoritas pekerjanya di UMKM, harus disesuaikan. Makanya pilihan katanya ‘dapat’, bukan ‘wajib’,” ucap Dita Indah Sari.
Secara keseluruhan, pemerintah akan mengakomodasi beberapa hal yang belum detail dalam UU Cipta Kerja, melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) dengan melibatkan serikat pekerja.
Baca Juga: Komentari Penangkapan Petinggi KAMI, Mardani Ali Sera: Ini Ujian Bagi Demokrasi
“Setidaknya, tiga sampai empat PP yang akan kita bahas. Tentang pengaturan ketenagakerjaan yang isinya soal kontrak, outsource, dan lainnya, PP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan PP tentang pengupahan,” tutur Dita Indah Sari.***
Editor: Puji Fauziah
Sumber: Antara