8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.
Baca Juga: Bantah Jenazah Covid-19 di Probolinggo Tanpa Bola Mata, Pihak Rumah Sakit Sebut Hoaks
Menaker Ida Fauziyah menuturkan subsidi gaji tersebut berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Pendanaan untuk subsidi gaji tersebut tidak bersumber dari uang para pekerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun syarat bagi penerima yang berhaak harus memenuhi ketentuan berikut, yang bersumber dari Permenaker No. 14 Tahun 2020:
Editor: M Bayu Pratama