Gerebek Hotel Milik Cynthiara Alona, Polisi Ungkap Pengakuan Tersangka: Dulunya Kos-kosan Diubah Menjadi Hotel

- 20 Maret 2021, 09:07 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan pengakuan tersangka bahwa Hotel di Tangerang milik Cynthiara Alona yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi online awalnya adalah kos-kosan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan pengakuan tersangka bahwa Hotel di Tangerang milik Cynthiara Alona yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi online awalnya adalah kos-kosan. /PMJ News/Fjr/

Dugaan prostitusi online Alona, menurutnya, murni untuk menutup biaya operasional hotel, sebagaimana diberitakan Galamedia.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Polisi Sempat Dibuat Terkejut-kejut, 30 Kamar Hotel Milik Cynthiara Alona Penuh Berisi Anak di Bawah Umur".

"Sampai saat ini tidak ada hubungannya, pure dia berbisnis harapannya hunian hotelnya penuh terus, motifnya ekonomi. Sehingga bagaimana bisa roda ekonomi hotelnya tetap berjalan, jadi enggak ada kaitannya dengan dunia keartisan," kata Yusri.

Soal kasus prostitusi online ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Termasuk Alona selaku pemilik hotel.

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni DA selaku muncikari dan AA selaku pengelola hotel.

Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tengang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.*** (Dicky Aditya/Galamedia.Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah