Gerebek Hotel Milik Cynthiara Alona, Polisi Ungkap Pengakuan Tersangka: Dulunya Kos-kosan Diubah Menjadi Hotel

- 20 Maret 2021, 09:07 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan pengakuan tersangka bahwa Hotel di Tangerang milik Cynthiara Alona yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi online awalnya adalah kos-kosan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan pengakuan tersangka bahwa Hotel di Tangerang milik Cynthiara Alona yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi online awalnya adalah kos-kosan. /PMJ News/Fjr/

PR BEKASI - Kasus dugaan prostitusi daring (online) menyeret nama aktris sekaligus pesinetron Cynthiara Alona.

Diketahui bahwa Cynthiara Alona sudah jarang tampil di layar kaca hingga akhirnya dugaan kasus tersebut pun mencuat ke publik.

Hal tersebut sontak membuat publik terkejut dengan peristiwa yang menimpa pemeran dalam sinetron Cinta Fitri ini.

Baca Juga: Sah! Mantan Suami Laudya Cynthia Bella, Engku Emran Resmi Menikah dengan Noor Nabila

Baca Juga: WhatsApp, Facebook, dan Instagram 'Down' Pagi Ini, Kemungkinan Hal Ini Jadi Penyebabnya

Baca Juga: HRS Membisu Berulang Kali Ditanya Hakim, Ferdinand: Orang Ini Merasa Bisa Mengatur Semua

Tak hanyabitu, atas dugaan tersebut Cynthiara Alona kemudian diamankan Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya anggota Polda Metro Jaya menggerebek sebuah Hotel bernama Alona yang pemiliknya adalah Cynthiara Alona.

Anggota Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sempat dibuat terkejut-kejut saat melakukan penggerebekan Hotel Alona milik Cynthiara Alona.

Saat itu sebanyak 30 kamar terisi anak di bawah umur bersama pria hidung belang di lokasi penggerebekan.

Baca Juga: Habib Rizieq Tolak Ikuti Sidang Daring, Teddy Gusnaidi: Terpaksa Gue Harus Ajarin Dia Soal Ini

Baca Juga: Aurel Hermansyah Ingin 2 Ibunya Ada di Pelaminan, Ashanty: Siapa pun Itu Enggak Boleh Sakit Hati

"30 kamar penuh dengan anak-anak dan dewasa. Bahkan dia (Alona) mengharapkan pelaku dan korban tak usah cepat-cepat meninggalkan hotel. Jumlah tamunya mereka pertahankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat, 19 Maret 2021.

Untuk tetap mempertahankan tamu hotelnya itu, Yusri menyebutkan, Alona tak meminta tamunya untuk menyerahkan kartu identitas berupa KTP.

Berdasarkan pengakuan Alona, lanjut Yusri, lokasi itu dulunya merupakan kos-kosan sebelum menjadi hotel.

"Hotel bintang 2, dulunya pengakuan tersangka tempat kos-kosan diubah jadi hotel," ucap Yusri.

Baca Juga: Akui Pernah Ditawari Jadi Imam Salat Jumat Virtual, Taufik Damas Menolak: Ada yang Gampang Kok Pilih Ribet

Baca Juga: Turut Bahagia atas Nama Baru Aprilia Manganang sebagai Pria, Ridwan Kamil: Kaum Hawa Silakan Nyanyi

Hingga saat ini, Yusri mengatakan, penyidik belum menemukan indikasi jaringan prostitusi artis di kasus Alona.

Dugaan prostitusi online Alona, menurutnya, murni untuk menutup biaya operasional hotel, sebagaimana diberitakan Galamedia.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Polisi Sempat Dibuat Terkejut-kejut, 30 Kamar Hotel Milik Cynthiara Alona Penuh Berisi Anak di Bawah Umur".

"Sampai saat ini tidak ada hubungannya, pure dia berbisnis harapannya hunian hotelnya penuh terus, motifnya ekonomi. Sehingga bagaimana bisa roda ekonomi hotelnya tetap berjalan, jadi enggak ada kaitannya dengan dunia keartisan," kata Yusri.

Soal kasus prostitusi online ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Termasuk Alona selaku pemilik hotel.

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni DA selaku muncikari dan AA selaku pengelola hotel.

Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tengang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.*** (Dicky Aditya/Galamedia.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah