Artis FTV Agung Saga Kembali Ditangkap karena Pakai Narkoba, Polisi Ungkap karena Sepi Job

- 31 Maret 2021, 17:39 WIB
Artis FTV, Agung Saga kembali diamankan polisi terkait kasus narkoba.
Artis FTV, Agung Saga kembali diamankan polisi terkait kasus narkoba. /Instagram @agungsaga99

PR BEKASI – Artis FTV, Agung Saga kembali diciduk aparat kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Agung Saga ditangkap di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan pada Sabtu. 27 Maret 2021 lalu.

Kabar penangkapan yang terjadi pada Agung Saga itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

"Ya, yang bersangkutan benar telah diamankan terkait narkoba," ujar Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Rabu, 31 Maret 2021.

Baca Juga: Pemerintah Diduga Terobsesi Teroriskan FPI, Refly Harun: Gawat Kalau Pemerintah Mengecap Satu Kelompok

Baca Juga: Tolak Dokumen KLB Partai Demokrat, Menkumham: Kami Tak Berwenang Menilainya, Biarlah Itu Jadi Ranah Pengadilan

Baca Juga: Kepengurusan Demokrat versi KLB Ditolak, Musni Umar Sarankan Moeldoko cs Sebaiknya Bikin Partai Baru

Ia mengatakan bahwa Agung Saga ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram dan satu buah bong (alat penghisap sabu).

"Barang buktinya yang diamankan sabu," sambungnya.

Yusri Yunus menambahkan bahwa Agung Saga baru menggunakan sabu selama kurang lebih satu bulan terakhir.

Melalui perkembangan penyidikan, pihak kepolisian mendapati dua orang lainnya yang berstatus sebagai tersangka.

Baca Juga: Jika Saudi Izinkan Jemaah Haji Indonesia Berangkat, Kemenag Jelaskan Aturan Swab PCR dan Vaksinasi

"Setelah kami kembangkan, terdapat dua orang tersangka lainnya yakni RR dan RS dan sudah diamankan," ujarnya.

Dari tersangka RR, Agung Saga membeli barang haram tersebut secara patungan dengan harga Rp600.000.

Kemudian, keduanya meminta RS untuk membeli kepada salah seorang pengedar sabu di daerah Boncos, seberat satu gram.

Sementara itu, dari hasil penyelidikan Agung Saga menggunakan narkotika jenis sabu itu dengan alasan sepi pekerjaan.

Baca Juga: Kepengurusan Demokrat Moeldoko cs Ditolak, Jansen Sitindaon: Semoga Pelaku KLB Abal Segera Insaf

"Dari hasil penyelidikan, dia ini bekerja di bawah naungan production house (PH) namun sedang sepi pekerjaan. Akhirnya, tersangka mengisi kekosongan dengan memakai narkotika jenis sabu lagi," ungkap Yusri yunus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsided 112 Juncto 132 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara selama 5 tahun.
Diketahui, Agung Saga belum lama keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur tepatnya pada 7 Oktober 2020 silam.

Artis FTV itu ditahan karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada 2019, dengan modus sistem tempel pada tiang listrik.

Sabu seberat 1,53 gram pun diamankan pihak kepolisian pada saat itu. Sementara hasil tes urine yang dilakukan terhadap Agung pun terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x