Masuki Babak Final, Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, dr.tirta: Dia Gentle, Enggak Kabur

- 19 November 2020, 13:48 WIB
Jerinx SID (kiri) divonis 1 tahun 2 bulan oleh hakim majelis PN Denpasar, dr. Tirta (kanan) angkat bicara jika jerinx adalah sosok yang berani tidak kabur dalam persidangan.
Jerinx SID (kiri) divonis 1 tahun 2 bulan oleh hakim majelis PN Denpasar, dr. Tirta (kanan) angkat bicara jika jerinx adalah sosok yang berani tidak kabur dalam persidangan. /Instagram.com/ @jrxsid @dr.tirya

PR BEKASI – Terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx personil grup band SID memasuki babak final.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam sidang putusan, memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah Rp10 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi dalam vonisnya, pada Kamis, 19 November 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Baca Juga: Pemerintah RI Ngutang Lagi, Rektor Ibnu Chaldun: Apa Kita Sudah Tak Bisa Hidup Tanpa Berutang?

Dalam sidang tersebut PN Denpasar membatasi jumlah orang yang hadir, hanya diperbolehkan sebanyak 20 orang saja. Ini mengingatkan untuk menjaga protokol kesehatan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa dengan 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta. JPU menuntut dengan pasal UU ITE dan ujaran kebencian dari postingan musisi tersebut.

Menanggapi hasil tersebut, Tirta Mandira Hudhi alias dr. Tirta turut angkat bicara.

Baca Juga: BMKG Prediksi Akan Ada Cuaca Ekstrem, Tri Rismaharini Minta Kader Kesehatan Siapkan Antisipasi

Dalam sebuah unggahan di akun Instagram miliknya, @dr.tirta, dia mengatakan jika Jerinx adalah sosok yang berani.

Pasalnya, menurut dr. Tirta, ketika Jerinx dihadapkan dengan persidangan, dirinya tidak kabur dan siap menghadapi vonis.

“Ni orang, gentle kok, ga bunuh, ga mencuri, ga maling, ga penganiayaan, ga gebukin, ga ketangkep karena narkoba pula, ga korupsi pulak,” kata @dr.tirta dalam keterangan diunggahan nya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Cipeng | TIRTA (@dr.tirta)

Baca Juga: Ceramah HRS Dinilai Rusak Citra Islam, GP Ansor: Ancam Penggal Kepala, Caci Maki, dan Hina Ulama

“Ga kabur, hadapi sidang, siap hadapi vonis,” ucapnya

Relawan Covid-19 itu mengatakan jika pandangan dirinya dengan Jerinx sering kali berseberangan mengenai Covid-19 tetapi ia mengaku tidak terbawa perasaan (baper) dan tetap menghadapi argumen dari jerinx.

“Di medsos, pandangan dia soal covid berseberangan ama saya. Jelas. Apakah saya baper? Orak. Adu argumen Medsos hadapi dengan adu argumen juga,” ucap dr.tirta.

Baca Juga: Usai Didenda, Habib Rizieq Akan Tetap Keliling Indonesia, DPP FPI: Imam Besar Kita Gak Pernah Mundur

Dalam kasus jerinx dengan IDI, dr.tirta sedikit menoleh ke belakang jika jerinx pernah meminta tolong agar bisa bersilaturahmi dengan IDI Bali.

Akan tetapi, hingga saat ini IDI Bali dan Ketua IDI Bali belum membalas pesan dari istri Jerinx yaitu Nora Alexandra. Jerinx tidak diberi kesempatan untuk meminta maaf kepada IDI Bali.

“Saya masih ingat, sebelum dijemput polisi, @jrxsidsudah meminta tolong saya agar di mediasi, paling ga bisa silahturahmi langsung dengan IDI BALI, sayang pak teja menolak,” kata dr.tirta.

Baca Juga: UMK Kota Bekasi 2021 Alami Kenaikakan 4,21 Persen, Lebih Besar Dibanding UMP DKI Jakarta

“Di saat sebelum dia di vonis @jrxsid sampe detik ini IDI bali dan ketua IDI BALI, pak dr Suteja belum membalas chat dari @ncdpapl, tidak ada dialog, dan bahkan jrx ga diberi ksempatan mnta maaf langsung ke idi bali hehe,” ucapnya. 

Dengan vonis hukuman 1 tahun 2 bulan yang diberikan untuk Jerinx, dr.tirta bertanya kepada IDI apakah puas dengan hasil ini. 

“IDI bali tidak berniat memenjarakan, hanya menjalankan surat kuasa (itu kata beliau), yowis @jrxsid dah di bui nih, puas kah idi bali? Beranikah bertaruh, hujatan ke idi malah bertambah? Lalu mau anda penjarakan semua?,” ujarnya.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Kunjungi Puskesmas Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Tinjau Simulasi Vaksinasi Covid-19

Kasus Jerinx akhirnya muncul ke media hingga sidang kedua, ia tetap tersenyum dan tidak kabur dalam menghadapi persidangan semuanya dihadapi sendiri.

“1 tahun 2 bulan, terlepas dari WO di sidang pertama, sidang sisanya berjalan lancar. Ga kabur, dihadapi, tetap tersenyum tiap sidang,” ujarnya.

Dr.tirta meminta kepada semuanya untuk tetap dukung Nora Alexandra agar lebih kuat menghadapi semua ini.

Baca Juga: Cek Fakta: Pekerja Tahun 1990-2019 Dikabarkan Berhak Menarik Uang Rp21,5 Juta di Bank Indonesia

“Mari kita support @ncdpapl , agar doi tetap kuat. See you minggu kak di Bali. Penjara bukan solusi untuk pendapat berbeda,” ujar dr.tirta.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah