Hampir 20 Tahun Moratorium, Kazakhstan Hapus Hukuman Mati

3 Januari 2021, 19:37 WIB
Ilustrasi hukuman mati di tiang gantung. /Pixabay

PR BEKASI - Kazakhstan merupakan negara yang membuat kebijakan terkait hukuman mati. Namun, kini dikabarkan telah menghapus kebijakan tersebut setelah nyaris 20 tahun moratorium.

Hal itu diumumkan dalam situs Kepresidenan Kazakhstan yang menyatakan bahwa penghapusan tersebut bersifat permanen.

Kemudian, pemerintah Kazakhstan juga telah menandatangani ratifikasi parlementer dari Perjanjian Internasional untuk Perlindungan Hak Sipil dan Politik.

Baca Juga: Atribut FPI Dilarang Digunakan, Polisi: Kami Harap Masyarakat Patuh

"Presiden Kassym-Jomart Tokayev telah menandatangani ratifikasi parlementer dari Perjanjian Internasional untuk Perlindungan Hak Sipil dan Politik," kata pernyataan pers Pemerintah Kazakhstan soal penandatangan dokumen yang berurusan dengan penghapusan hukuman mati itu, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Al Jazeera pada Minggu, 3 Januari 2021.

Sebelumnya, pada tanggal 17 Desember 2003 lalu, Presiden Nursultan Nazarbayev memperkenalkan moratorium pada eksekusi, kemudian meringankan hukuman kematian sekitar 40 narapidana penjara seumur hidup.

Meskipun eksekusi tidak lagi dilakukan sejak saat itu, vonis hukuman mati tetap diberikan kepada terpidana kasus kejahatan luar biasa seperti tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Jadi Saksi Tragedi 1998, dr. Tirta: Dulu Susah Buat Gue Kumpul Sama Orang Pribumi, Dianggap China

Pada 2007, Kazakhstan pun mengamandemen Konstitusinya dengan menghapus hukuman mati untuk semua kejahatan kecuali, tindakan teroris yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia dan kejahatan yang sangat berat yang dilakukan selama masa perang.

Sementara, Amnesty International mengklasifikasikan Kazakhstan sebagai Abolisionis untuk kejahatan biasa saja.

Poin penting yang menjadi perhatian juga yakni, wanita tidak dapat dihukum mati berdasarkan hukum Kazakhstan.

Baca Juga: Distribusikan 3 Juta Vaksin Sinovac ke 34 Provinsi, Bio Farma Pastikan Rantai Dinginnya Terjaga

Pada 2008 dan 2016, Kazakhstan mendukung Moratorium PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa) terkait kebijakan hukuman mati tersebut.

Selanjutnya, pada 23 September 2020 lalu, Presiden Kazakhstan Kassym-Jomart Tokayev mengumumkan bahwa Kazakhstan telah menandatangani Protokol Opsional Kedua untuk Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.

Pada 2016 lalu, dikabarkan bahwa ada delapan personil kepolisian dan dua warga sipil dibunuh di tengah kerusuhan di kota terbesar Kazakhstan, Almaty.

Baca Juga: Pemerintah Tidak Anti-Islam Meski Bubarkan FPI, PBNU: Masih Banyak Organisasi Islam yang Tetap Jalan

Diketahui bahwa salah satu terpidana yang dijatuhkan vonis hukuman mati untuk terakhir kalinya adalah Ruslan Kulekbayev.

Kemudian, jika moratorium diangkat, maka sudah pasti Ruslan Kulekbayev akan dieksekusi. Tetapi, karena moratorium hukuman mati telah diganti dengan penghapusan secara permanen, maka mereka yang senasib dengan Kulekbayev akan menjalani hukuman seumur hidup sebagai gantinya.

Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan dari PBB secara khusus terkait penghapusan kebijakan hukuman mati di Kazakhstan.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Al Jazeera

Tags

Terkini

Terpopuler