Arab Saudi Buat Kebijakan Baru, Izinkan Pengeras Suara Eksternal Masjid Saat Pelaksanaan Salat Jumat

31 Mei 2021, 16:17 WIB
Ilustrasi Mekkah Masjidil Haram sebelum pandemi Covid-19. Arab Saudi membuat kebijakan baru yani mengizinkan pengeras suara eksternal masjid saat pelaksanaan salat Jumat, Idul Fitri, dan Idul Adha. /Pixabay/ ODIEN

 


PR BEKASI - Baru-baru ini pembahasan soal pengeras suara di masjid menjadi pehatian publik.

Hal tersebut juga terjadi di masjid-masjid yang ada di wilayah Arab Saudi.

Pengeras suara eksternal disebut memicu kontroversi bagi publik terutama bagi masyarakat yang bermukim di dekat masjid.

Namun, Kementerian Urusan Islam, Panggilan dan Bimbingan Arab Saudi membuat kebijakan baru.

Baca Juga: Pengeras Suara Masjid di Arab Saudi Hanya untuk Azan-Iqomah, MUI: Indonesia Perlu Disadarkan

Mereka telah sepakat untuk membuat kebijakan yang mengizinkan pengeras suara eksternal di masjid-masjid.

Tujuannya yakni untuk digunakan saat ibadah salat Jumat dan salat Idul Fitri juga Idul Adha.

Sebelumnya, Kementerian memerintahkan semua masjid menggunakan pengeras suara eksternal hanya untuk azan dan ikamah.

Akan tetapi, akhirnya Kementerian mengizinkan hanya pada pelaksanaan ubadah tertentu.

Baca Juga: Minta Khalid Basalamah Pindah Jika Enggan Nyanyikan 'Indonesia Raya', Ayang Yakin: Silahkan ke Arab Saudi

Selanjutnya, kebijakan baru tersebut memungkinkan penggunaan pengeras suara eksternal yang dipasang di dinding masjid dan diarahkan ke jemaah yang berdiri berbaris di luar masjid.

Sehingga, para jamaah yang berada di luar dapat mendengar khotbah pada saat pelaksanaan ibadah dalat Jumat dan Idul Fitri juga Idul Adha.

"Tujuannya adalah agar suara Imam didengar saat dia berdakwah dan memimpin jamaah sholat, terutama bagi mereka yang shalat di luar masjid," kata Kementerian, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Saudi Gazette pada Senin, 31 Mei 2021.

Tak hanya itu, Kementerian juga mengatakan bahwa mereka akan tetap memantau penerapan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Pengeras Suara Masjid di Arab Saudi Hanya untuk Azan dan Iqamah, Taufik Damas: Ayo Ditiru di Sini, Berani Gak?

Di samping itu, Kementerian juga sangat terbuka dan mempersilakan publik untuk memberikam masukan soal kebijakan tersebut.

Sebelumya, Kementerian memerhatikan pengaruh pengeras suara bagi masyarakat terutama orang sakit, orang tua, dan anak-anak di rumah-rumah di sekitar tidak nyaman.

Surat edaran Kementerian tersebut juga didasarkan pada ajaran Islam yang menganjurkan jangan saling menyakiti dan atau menimbulkan ketidaknyamanan dengan bacaan keras selama salat dan berdoa.

Kementerian melanjutkan, suara imam saat salat harus didengar oleh semua yang ada di dalam masjid.

Baca Juga: Soroti Penggunaan Pengeras Suara di Arab Saudi, Abdillah Toha: Ini yang Bisa Ditiru, Beranikah Kita?

Namun, lanjutnya, tidak perlu sampai terdengar ke rumah-rumah tetangga di luar.

Selain itu ternyata ada alasan lainnya, yakni ada rasa tidak hormat terhadap Al Qur'an ketika dibacakan dengan keras menggunakan pengeras suara eksternal.

Maksudnya yakni, tidak ada yang mendengarkan dan merenungkan ayat-ayat yang dibacakan tersebut.

Surat edaran ini juga sesuai dengan fatwa almarhum ulama Muhammad Bin Saleh Al-Othaimeen.

Di dalamnya mnjelaskan bahwa pengeras suara eksternal tidak boleh digunakan kecuali untuk azan dan ikamah

Surat edaran dari Kementerian Urusan, Panggilan dan Bimbingan Islam Arab Saudi tersebut juga berdasarkan fatwa anggota Majelis Ulama Senior dan anggota Panitia Tetap Saleh Al-Fowzan, dan beberapa ulama lainnya.

Terpantau hingga saat ini belum ada perwakilan dari masyarakat dalam menanggapi kebijakan tersebut.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Saudi Gazette

Tags

Terkini

Terpopuler