PBB Longgarkan Penyebaran dan Penggunaan Ganja, Singapura Kecewa Sebut Tidak Ada Alasan Kuat

- 4 Desember 2020, 15:54 WIB
Ilustrasi daun ganja.
Ilustrasi daun ganja. /PIXABAY/

PR BEKASI - Pemerintah Singapura kecewa dengan keputusan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengeluarkan ganja dari daftar narkotika berbahaya yang sebelumnya dikontrol ketat penyebaran dan penggunaannya.

Menurut mereka, keputusan pelonggaran tersebut tidak diikuti dengan alasan yang kuat.

"Kami kecewa dengan hasil keputusan ini. Tidak ada bukti kuat yang mendukung rekomendasi tersebut," kata Kementerian Dalam Negeri Singapura, dalam keterangan persnya, dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari dari Channel News Asia, pada Jumat, 4 Desember 2020.

Baca Juga: Tinjau Kampung Tangguh di Bekasi Timur, Kapolres dan Wawalkot Bekasi Sampaikan Pesan Penting

Sebelumnya, dalam rapat tahunan Dewan Narkotika PBB (CND), negara-negara anggota memutuskan bahwa ganja akan dikeluarkan dari Konvensi 1961 atau disebut juga sebagai Schedule IV.

Diketahui bahwa konvensi tersebut mengatur mengenai obat-obatan narkotika jenis apa saja yang diatur ketat peredarannya.

Kemudian, keputusan tersebut diambil melalui mekanisme voting. Dari hasil voting, perolehan suaranya sebanyak 27 untuk pro-ganja, 25 anti-ganja, dan 1 abstain.

Baca Juga: Revolusi Akhlak Ternyata Pakai Analisis Pancasila, Gatot Nurmantyo: Habib Rizieq Seorang Nasionalis

Sementara, pelonggaran tersebut bukan merupakan hal yang dadakan. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pada tahun lalu, sudah menyinggung soal perlu diubahnya aturan distribusi ganja.

Sebab, menurutnya, di beberapa negara, ganja sudah dipakai untuk keperluan medis dan jangan sampai PBB menghalangi hal itu.

Selanjutnya, WHO menyampaikan agar ganja tetap bisa dipakai untuk medis, yang perlu diatur adalah batas maksimal kepemilikan dan penggunaan ganja.

Baca Juga: Masih Tersisa Rp1,91 Triliun, Kemenkeu Izinkan Lapindo Lunasi Utang Pakai Aset

Selain ganja, narkotika-narkotika yang berada di dalam Schedule IV meliputi heroin, fentanil analog, candu, dan masih banyak lagi.

"Rekomendasi pelonggaran itu bisa mengirimkan sinyal buruk bahwa CND telah tunduk pada ganja dan mendorong mispersepsi, terutama pada pemuda, bahwa ganja tidaklah berbahaya. Padahal, bukti berkata sebaliknya," kata Kementerian Dalam Negeri Singapura.

Selain itu, Pemerintah Singapura juga menegaskan bahwa rekomendasi yang keluar dari CND tidak akan mempengaruhi kebijakan mereka soal narkotika.

Baca Juga: Arab Saudi Minta Dukungan Indonesia dalam Pencalonan Tuan Rumah Asian Games 2030

Menurut mereka, konvensi pengendalian narkotika memperbolehkan masing-masing negara untuk menentukan sendiri kebijakan pengendaliannya.

Duta Besar Singapura untuk PBB, Umej Bhatia, mengatakan bahwa keluhan dari Singapura sudah disampaikan ke CND.

"Keputusan itu malah memberi peluangan penyalahgunaan ganja, terutama di kalangan pemuda, dan menjadi problem sosial." katanya.

Baca Juga: PA 212 Minta Polisi Batalkan Pemanggilan Habib Rizieq, Luqman: Kalau Gak Mau, Jangan Melanggar Hukum

"Semua orang berhak untuk hidup di lingkungan yang bebas dari narkotika." katanya menambahkan.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Channel New Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah