Berakhir Damai dan Penuh Haru, Kasus Anak Gugat Ayah Rp3 Miliar di Bandung Tempuh Tahap Mediasi

10 Februari 2021, 15:52 WIB
Koswara memeluk anaknya Deden di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 10 Februari 2021. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

 

PR BEKASI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan kasus anak gugat ayah sebesar Rp3 miliar terkait tanah warisan ditempuh dengan tahap mediasi setelah kedua pihak sepakat berdamai

Dengan berdamainya kedua belah pihak, Bobby Herlambang yang merupakan Kuasa Hukum tergugat berharap hubungan keluarga tersebut pulih kembali sebagaimana mestinya.

Hal tersebut dikatakan olehnya di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 20 Februari 2021.

Baca Juga: Dorong Pertamina Digitalisasikan Distribusi Elpiji Bersubsidi, Syaikhul Islam: Ini Lebih Pantas

"Semoga kedepannya tidak ada lagi perkara seperti ini, karena ini akan jadi preseden buruk untuk anak-anak kita di masa depan," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Proses mediasi itu pun terbilang berjalan lebih cepat dari batas waktu yang diberikan oleh Majelis Hakim.

Pada sidang sebelumnya yang dilaksanakan Selasa, 26 Januari 2021, Majelis Hakim memberikan tenggat waktu selama 30 hari kepada kedua belah pihak untuk menempuh mediasi.

Baca Juga: Tiktok Cash Janjikan Keuntungan hanya dengan Nonton, Like, dan Share Kini Diblokir Kominfo

Namun pada Rabu ini, anak yang menjadi penggugat yakni Deden sudah berdamai dengan ayahnya yang berumur 85 tahun, Koswara, yang menjadi tergugat dalam kasus itu.

Deden nampak mendorong kursi roda yang diduduki Koswara untuk masuk ke ruang mediasi yang berada di PN Bandung.

Selain itu, Deden juga memeluk ayahnya sebelum proses perdamaian di PN Bandung dimulai.

Baca Juga: Kartu KIS ‘Nganggur’ Bisa Dipakai untuk Dapat Bansos Rp300.000 per Bulan, Simak Caranya

Saat itu, tangis haru menyelimuti keluarga tersebut. Selain Deden dan Koswara, para saudara dan kerabatnya pun turut hadir ke ruang mediasi tersebut.

Usai keluar dari ruang mediasi, Deden mengaku menyesal dengan apa yang telah ia melakukannya. Dia mengaku sadar bahwa keluarga adalah hal yang paling utama.

"Saya minta maaf juga kepada Pak RT dan kepada masyarakat semua, itu juga sudah mendukung keluarga kami untuk berdamai," kata Deden.

Baca Juga: Kerja Sama dengan Calo Gaet Pasien, Polisi Ringkus Pasutri Pemilik Praktik Aborsi Ilegal

Sementara itu, anak Koswara lainnya yang bernama Hamidah mengatakan tidak ada pencabutan gugatan dalam perkara tersebut. Namun keputusannya, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

Sebelumnya Hamidah sendiri berada di pihak Koswara untuk melawan gugatan kakaknya yakni Deden. Dia mengaku bersyukur kasus ini bisa berakhir dengan perdamaian.

"Semuanya bersatu kembali, sudah dipulihkan kembali, terimakasih kepada rekan-rekan semua," ujar Hamidah.

Baca Juga: Gagap di Tahun 2020, Kominfo dan Pengusaha Optimistis 2021 Bisnis Daring Meningkat

Gugatan itu sendiri bermula dari Deden yang tidak terima tanah warisan milik Koswara yang berada di Jalan AH Nasution itu akan dijual.

Koswara sendiri hendak menjual tanah tersebut tak lain hanya untuk dibagi-bagikan kepada seluruh ahli warisnya, termasuk Deden.

Sedangkan Deden tidak terima karena toko tempat ia mencari mata pencaharian sehari-hari itu berdiri di tanah warisan yang akan dijual oleh Koswara.

Sejauh ini, Deden pun menyewa bangunan toko yang berdiri di atas tanah milik Koswara tersebut sejak tahun 2012.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler