Akibat Dirikan Musala, Pengembang Grand Wisata Bekasi Gugat Warga Hingga Larang Azan dan Pengajian

26 Februari 2021, 13:25 WIB
Penampang Musala Al Muhajirin di Grand Wisata, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. /Pikiran-rakyat.com/Tommi Andryandy/

PR BEKASI - Warga di wilayah Grand Wisata Bekasi tengah menghadapi permasalahan terkait pembangunan musala.

Tak hanya itu, mereka juga dilaporkan mengalami permasalahan dalam hal larangan adanya azan hingga pengajian.

Diketahui bahwa di wilayah tersebut tak sedikit yang memeluk agama Islam.

Baca Juga: Angin Segar Bagi Calon Penerima BLT Subsidi Gaji, Kemnaker Sebut Akan Transfer BSU 2021 Setelah Pengajuan ke K

Selanjutnya, lokasi yang terletak di RW 10 Klaster Water Garden Grand Wisata, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi kini menjadi sorotan.

Warga di wilayah tersebut kemudian mendapatkan gugatan dari pihak pengembang lantaran membangun musala.

Gugatan yang semula dimediasi itu gagal sehingga masuk dalam tahapan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.

Baca Juga: BREAKING NEWS: 'Serangan Pertama' Joe Biden, Militer AS Balas Dendam ke Milisi Pro-Iran di Suriah

Warga digugat oleh PT Putra Alvita Pratama yang merupakan pengembang klaster milik Sinarmas Group, sebagimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudu, "Pengembang Grand Wisata Bekasi Gugat Warga karena Dirikan Musala, Larang Azan hingga Pengajian".

Pada nomor perkara 326/Pdt.G/2020/PN Ckr, warga digugat dalam perkara wanprestasi.

Selaku tergugat, Rahman Kholid mengatakan, gugatan itu dilakukan dalam kaitan pembangunan musala Al Muhajirin.

Baca Juga: Kerumunan Jokowi Disamakan dengan Kasus Kerumunan HRS, Ruhut Sitompul: Kaca Mata Kuda

Musala itu dibangun di tengah klaster dengan dana hasil patungan warga.

Adapun musala itu didirikan di atas tanah seluas 226 meter persegi yang dibeli warga dari pengembang pada 2015 seharga Rp1.6 miliar.

Setelah mencicil selama beberapa tahun, tanah itu akhirnya lunas dan mulai dibangun musala.

Baca Juga: Polri Tolak Laporan Kerumunan Jokowi, Prabowo: Tak Semua Perlu Dilaporkan Nanti Berujung Kecewa

“Tempat ibadah ini sangat kami butuhkan mengingat jarak masjid terdekat dengan rumah warga saja mencapai tiga kilometer," kata Rahman saat ditemui usai persidangan di PN Cikarang, Rabu 24 Februari 2021.

"Sehingga kami berinisiatif membangun musala dengan dana patungan,” kata Rahman melanjutkan.

Namun, dalam prosesnya, pembangunan musala itu justru disoal oleh pihak pengembang karena dinilai menyalahi aturan. Sesuai perizinannya, tanah itu diperuntukkan bagi rumah tinggal.

Baca Juga: Koruptor Sudah Dapat Vaksin Covid-19, Ernest Prakasa Ungkap Kekecewaannya

“Katanya izinnya untuk rumah tinggal. Padahal dalam perjanjian jual beli dengan pengembang, penggunaan lahan itu dikuasakan pada pemilik agar digunakan secara tanggung jawab," kata dia.

"Tapi ternyata dipersoalkan hingga digugat karena dinilai wanprestasi,” kata dia, menambahkan.

Rahman mengatakan, sebenarnya warga tidak serta merta membangun musala melainkan menempuh perizinannya.

Baca Juga: Moeldoko Minta SBY Tak Menekan Dirinya, Yan Harahap: Sombong Banget Manusia Ini

Yakni mulai dari persetujuan warga hingga mengurus ke Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Berdasarkan aturan, izin itu sebenarnya tinggal menunggu rekomendasi dari Dinas PUPR, seluruh persyaratannya telah dipenuhi tapi pihak PUPR katanya minta harus ada persetujuan dari pengembang," katanya.

"Padahal dalam aturannya tidak harus. Ini yang juga jadi pertanyaan kami,” katanya, menjelaskan.

Baca Juga: Nilai Anies Baswedan Gagal dan Tak Serius Tangani Banjir Jakarta, PSI Gulirkan Hak Interpelasi

Kendati demikian, lanjut Rahman, warga turut meladeni proses gugatan tersebut.

Bahkan, warga siap memenuhi persyaratan yang diajukan pengembang selaku tergugat. Namun, dalam proses mediasi tidak tercapai kemufakatan.

Di sisi lain, persyaratan yang diajukan pengembang itu pun melenceng dari substansi gugatan tentang wanprestasi.

Baca Juga: Soal Kerumunan di NTT, Ujang Komarudin: Yang Jadi Masalah Ketika Jokowi Melambaikan Tangan dan Bagikan Suvenir

Sementara itu, pengembang dinilai malah mengintervensi kegiatan musala.

Menurut Rahman, dalam persyaratan yang diajukan, penggugat melarang musala yang didirikan warga menggelar salat Jumat.

Kemudian, musala pun tidak diperbolehkan mengumandangkan azan dengan pengeras suara. Selanjutnya, musala pun dilarang menggelar pengajian.

Baca Juga: Tidak Pakai Masker saat Berada di Lift, Bayi 1 Tahun Didenda Rp340.000 oleh Pengelola Apartemen

“Ini sudah masuk dalam ranah menghalangi ibadah dan mengintervensi akidah kami sebagai seorang muslim," kata Rahman

"Ini sebuah pelanggaran serius. Sebaliknya, tuduhan wanprestasi yang selama ini digadang-gadang sama sekali tidak disentuh dalam proses mediasi,” kata Rahman, menjelaskan.

Untuk itu, kata Rahman, warga menilai gugatan itu tidak memenuhi unsur.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Pemerintah Tak Akan Beri Kompensasi Jika Vaksinasi Telan Korban Jiwa? Ini Faktanya

Selain penggugat tidak fokus pada materi gugatan, pihak penggugat pun tidak pernah menghadirkan prinsipal.

Padahal sesuai peraturan Mahkamah Agung, bilamana selama mediasi pihak prinsipal tidak hadir maka proses gugatan tidak bisa dilanjutkan.

“Ini setiap mediasi, sudah tiga sampai empat kali, prinsipal penggugatnya enggak pernah hadir. Malah mewakilkan pada karyawannya, berarti sebenarnya proses gugatan tidak bisa dilanjutkan," kata dia

Baca Juga: Tuai Kecaman Warganet, Detik-detik Aksi Pria Terciduk Curi Celana Dalam Wanita Viral di Media Sosial

"Kemudian soal izin pun sebenarnya kami sudah menempuh itu, jadi bukan tiba-tiba tanpa izin" kata dia, menambahkan.

Ia juga menyebutkan bahwa 95 persen warga klaster menyetujui izin musala.

"Bahkan 95 persen warga klaster juga sudah menyetujui izin musala ini, termasuk warga yang non muslim juga menyetujuinya tapi kenapa pengembang mempersoalkannya,” kata dia.

Baca Juga: Negara Tetangga Indonesia Berduka, ‘Bapak Bangsa’ Papua Nugini Sir Michael Somare Wafat

Sementara itu, usai persidangan, pihak kuasa hukum penggugat dari PT Putra Alvita Pratama enggan memberikan keterangan.*** (Tommi Andryandy/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler