Adapun Jumlah PKL pedagang sayur yang diberikan himbauan, kata dia, sekitar 100 lapak yang berada di simpang lima depan Sentra Grosir Cikarang (SGC) di dua jalur yakni jalan jalan RE Martadinata dan Jalan kapten Sumantri.
"Dalam rangka penertiban PKL lapak sayur yang seharusnya mereka mulai berjualan dari jam 19.00 sampai jam 6.00 pagi jadi kita himbau dan dorong agar jam 6.30 mereka sudah tidak berjualan lagi di bahu jalan sekitaran SGC," tuturnya.
Baca Juga: Tegaskan Tak Ada Tempat Sembunyi untuk Pelaku Terorisme, Moeldoko: Seluruhnya Akan Dibongkar!
Ia memastikan, lalu lintas di jalan yang dipasang kamera tilang elektronk tersebut tidak terhambat pedagang.
Karena, jam 7.00 WIB, sudah tidak ada pedagang yang berjualan di bahu jalan tersebut.
"Sehingga lalu-lintas berjalan normal. Serta kendaraan di sekitaran SGC dapat tertib dan program E TLE yang sudah di berlakukan pada tanggal 17 Maret 2021 oleh Satlantas Polresta Kabupaten Bekasi optimal," katanya menabahakan.
Sebelumnya, Subdit Keamanan Dan Keselamatan (Kamsel), Dit Lantas, Polda Metro Jaya AKP Robby Hefados SIK menyampaikan, setiap pengendara agar segera melakukan pencabutan berkas dan balik nama.
Pasalnya, ETLE sendiri akan menyasar pemilik kendaraan yang tertangkap kamera. Sekalipun, kendaraan sudah di jual atau sudah milik orang lain.
"Perlu diingat surat pelanggaran ETLE akan dikenakan dan dikirim melalui pos, atas nama pemilik yang tertera pada STNK dan BPKB kendaraan," ujarnya, saat sosialiasi dan pelatihan operator ETLE, Polres Metro Bekasi, Selasa 30 Maret 2021.***