BI Siapkan Uang Pecahan Rp75 Ribu Untuk THR, Simak Cara Mudah Mendapatkannya

- 15 April 2021, 11:52 WIB
Petugas menunjukkan uang baru pecahan Rp75.000 saat penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia di Kantor Perwakilan (Kpw) Bank Indonesia (BI), Tegal, Jawa Tengah.
Petugas menunjukkan uang baru pecahan Rp75.000 saat penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia di Kantor Perwakilan (Kpw) Bank Indonesia (BI), Tegal, Jawa Tengah. /Oky Lukmansyah/ ANTARA FOTO

PR BEKASI - Bank Indonesia (BI) menyiapkan uang pecahan Rp75 ribu sebagai uang untuk Tunjangan Hari Raya (THR).

Seperti yang dikatakan oleh Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelola Uang BI, Marlison Hakim.

Ia mengatakan bahwa uang pecahan Rp75 ribu yang dulunya sebagai Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK), kini sudah bisa diedarkan sebagai alat bayar yang sah.

Baca Juga: Lucinta Luna Dinilai Lakukan Animal Abuse, Susi Pudjiastuti: Uang Dapat Beli Apa Saja Termasuk Kebodohan

"Untuk perluasan penukaran UPK 75, kami dorong tidak hanya sebagai koleksi tetapi juga sebagai THR untuk Lebaran ini," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, pada Kamis 15 April 2021.

Marlison mengatakan bahwa pada saat ini uang tersebut diminta oleh masyarakat luas untuk dapat diberlakukan.

Kebijakan ini juga sekaligus untuk menarik animo masyarakat agar dapat menukarkan UPK 75 Tahun RI.

Baca Juga: Bima Arya dan Habib Rizieq Saling Tuding Bohong di Persidangan, Siapa yang Sebenarnya Berbohong?

Seperti yang diketahui, bahwa pada kebijakan sebelumnya uang tersebut bisa dapat digunakan dengan menukar satu NIK-KTP.

Penukaran UPK 75 Tahun RI ini pada kebijakan sebelumnya hanya bisa ditukar sebanyak satu kali KTP dengan dengan jumlah 1 lembar per harinya.

Namun khusus periode Idul Fitri nanti, UPK 75 Tahun RI itu dapat ditukar dengan NIK-KTP dan jumlahnya pun 100 lembar per harinya.

Baca Juga: Kepolisian Israel Dobrak, Geledah, dan Matikan Speaker Masjid Al-Aqsa Saat Muslim Palestina Salat Tarawih

"Sekarang syaratnya satu KTP bisa menukar 100 lembar per hari dan dapat diulang setiap harinya," lanjutnya.

Nantinya mekanisme dan waktu penukaran uang tersebut dapat dipermudah.

Dengan tetap memesan melalui website PINTAR (https://pintar.bi.go.id), dan melakukan pemesanan sebelum pukul 11.30 WIB setiap harinya.

Baca Juga: Picu Pembekuan Darah Hebat, Denmark Jadi Negara Pertama yang Buang Vaksin Covid-19 AstraZeneca

Penukar juga dapat melakukan pemesanan uang tersebut pada H+0 Lebaran.

Penukaran UPK 75 Tahun RI itu telah dibuka kembali pada 2 Maret lalu.

Dan dapat ditukarkan ke Bank Indonesia ataupun di perbankan yang tersebar di seluruh Tanah Air. ***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah