Satu lagi pelaku, Hen Resa, juga berperan mengawasi keadaan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 15 kartu ATM, lima unit ponsel, satu unit mobil, dua buah gergaji besi, tiga buah kawat pengait, dan tiga buah obeng.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian. Semakin hari, berbagai komplotan penjahat semakin kreatif dalam melancarkan aksinya.
Hal ini menjadi penanda untuk seluruh warga agar terus waspada dan berhati-hati dalam melakukan berbagai kegiatan, terutama pada saat melakukan transaksi di mesin ATM yang sepi pengunjung.
Salah satu korban pun sempat menyampaikan kekesalannya pada kolom komentar di akun Instagram @restrobekasikota_official dengan nama @tiyo.zafrantyo, mengungkapkan bahwa adiknya pernah menjadi korban serupa.
“Uang senilai Rp 6,7 juta raib. Padahal sudah ngumpulin dari 6 bulan yang lalu.
Baca Juga: Kasus Pengaturan Skor Perses Sumedang vs Persikasi Bekasi Siap Disidangkan
"Pas tanggal 10 November kemarin, setelah gajian dari PT turun, niat hati ingin mengambil uang di ATM, pas dicek saldo tinggal 0 rupiah.
“Ada transaksi sebanyak 3 kali pengambilan tarik tunai, senilai Rp 2,5 juta 2 kali dan Rp 1,7 juta satu kali,” pungkasnya dalam kolom komentar.***