Tak hanya memanggil enam camat kota Bekasi, KPK juga turut memanggil tiga orang lainnya untuk diperiksa menjadi saksi.
Tiga orang itu yaitu Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bekasi Marisi, aparatur sipil negara (ASN) Inspektorat Kota Bekasi Dian Herdiana, dan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Amsiah.
Baca Juga: One Piece 1046, Kaido Pakai Jurus Baru Elemen Es, Ternyata Itu Kelemahan sang Dewa Matahari Luffy
Diketahui, pada Senin, 4 April 2022 kemarin Rahmat Effendi telah resmi ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan status tersangka terhadap Wali Kota Bekasi tersebut merupakan hasil dari pengembangan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Sebelumnya, pada kasus tersebut juga Rahmat Effendi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Tim penyidik KPK menemukan dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka Rahmat Effendi yang menyebabkan KPK melaksanakan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU.
Hal tersebut diketahui setelah tim penyidik KPK mengumpulkan berbagai alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi tersebut.
Berdasarkan dugaan KPK, harta kekayaannya yang diduga diperoleh Rahmat Effendi dari hasil tindak pidana korupsi tersebut telah dibelanjakan, disembunyikan, serta disamarkan asal-usulnya.