Kasus Pencucian Uang Rahmat Effendi Masuki Babak Baru, KPK Panggil 6 Camat Bekasi Sebagai Saksi

- 5 April 2022, 13:24 WIB
Wali Kota Eks Bekasi, Rahmat Effendi.
Wali Kota Eks Bekasi, Rahmat Effendi. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Baca Juga: Apa Itu Klitih? Kejadian yang Menewaskan Siswa SMA di Yogyakarta

KPK sendiri telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi pada 6 Januari 2022 lalu.

Sembilan tersangka yang ditetapkan KPK tersebut terdiri dari lima penerima suap serta empat pemberi suap.

Dari pihak penerima suap terdiri dari Wali Kota Bekasi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi M. Bunyamin, serta Lurah Jatisari Mulyadi.

Baca Juga: Miguel Oliveira Keluhkan Masalah Ban Saat Balapan di Argentina

Selain itu, ada juga Camat Jatisampurna Wahyudin serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Sementara dari pihak pemberi suap terdiri dari Direktur PT ME Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur PT KBR Suryadi, serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah