#StopBeliEsKrimAice Trending di Twitter, F-Sedar Soroti Perlakuan Terhadap Buruh di Pabrik Aice

- 25 Oktober 2020, 20:12 WIB
Buruh melakukan aksi di depan pabrik es krim Aice.
Buruh melakukan aksi di depan pabrik es krim Aice. /Twitter/@MazdamV/

"Jika mengacu pada upah minimum tahun 2019, maka buruh kehilangan upah sebesar Rp280 ribuan," tutur asisten advokat F-Sedar Sarinah, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi F-Sedar.

Pada tahun 2019, upah yang berlaku di PT AFI adalah UMK ditambah Rp10.000.

Kemudian, sejak tahun 2018, buruh di pabrik es krim Aice mengalami berbagai mutasi, dan bahkan demosi.

Baca Juga: PEM Akamigas Selaraskan Pendidikan Selaras dengan Kebutuhan Dunia Industri

Pemindahan tersebut dilakukan secara sepihak, dan seringkali ditempatkan di posisi yang lebih berat, yakni ke bagian produksi.

Ada pula yang didemosi setelah mengikuti aksi mogok, sehingga upah dan tunjangannya diturunkan.

"Pengusaha tidak peduli buruh memiliki penyakit tertentu, misalnya endometriosis yang diidap oleh saudari Er," ujar Sarinah.

Baca Juga: PSBB Transisi Diperpanjang hingga Dua Pekan, Polda Metro Jaya Kembali Tiadakan Ganjil Genap

"Dia tetap dipindahkan beberapa kali, hingga ke bagian produksi yang semakin memperburuk kondisinya. Upahnya pun diturunkan," tuturnya menambahkan.

Sarinah mengungkapkan bahwa serikat bukan menolak perintah kerja, tetapi mutasi seharusnya dibicarakan terlebih dahulu, diberikan pelatihan yang memadai, serta diberikan surat tugas baru secara tertulis secara langsung ke pekerja.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: F-SEDAR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x