Peraturan tersebut mengatur penggunaan pekerja alih daya, hanya diperbolehkan di bagian penunjang. Namun, kenyataannya buruh outsourcing dipekerjakan di bagian produksi utama.
Menanggapi hal tersebut, tim Pikiranrakyat-Bekasi.com mencoba menghubungi pihak PT Alpen Food Industry (AFI).
Namun pihak perusahaan tidak memberikan keterangaan saat dihubungi pada Senin, 26 Oktober 2020 pukul 16.15 WIB.***