Tetapi, bonus tersebut dibayarkan berupa cek yang diberikan oleh Komite Distributor Aice Liliana Gao, dan ketika akan dicairkan justru resi cek itu tidak terdaftar.
"Kami berusaha mengonfirmasi kepada pihak perusahaan, dia mengatakan perusahaan pembayar sudah tutup," ujar Sarinah.
Nasib buruh kontrak pun dinilai bertentangan dengan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) Nomor 100 tahun 2004.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Kembali Perpanjang PSBB Transisi hingga 8 November 2020
Hal itu adalah karena buruh dipekerjakan di bagian produksi yang bersifat tetap, bersama dengan karyawan tetap.
"Kasus ini sekarang sedang dalam proses mediasi, dan pengusaha tidak pernah menghadiri dua kali panggilan mediasi," tutur Sarinah.
Terakhir, mengenai nasib buruh outsourcing dari Jawa Timur, yang ditempatkan di penampungan yang dihuni sekitar 40 pekerja.
Baca Juga: Sebut NU Bukan Padanan Gus Nur, Andie Arief: Saya Percaya Gus Nur Akan Dimaafkan
Kondisi rumah terdiri dari dua kamar tidur dan satu kamar mandi, pekerja pun hidup berhimpit-himpitan serta kondisi makanan yang tidak layak.
Penggunaan buruh alih daya tersebut juga bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 65 dan 66 UU Ketenagakerjaan jo. Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 19 tahun 2012.