Siap-siap! Polisi Akan Buka Posko Rapid Tes Antigen untuk yang Akan Keluar Masuk DKI Jakarta

17 Desember 2020, 13:47 WIB
Rapid Test Antigen. /unsplash/ @medakit

PR BEKASI - Pemerintah memutuskan melarang kerumunan dan perayaan pada Tahun Baru 2021 di tempat umum.

Kebijakan tersebut untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 setelah libur Natal dan Tahun Baru 2020-2021.

Setelah keluar kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan aturan rapid test antigen untuk keluar-masuk Ibu Kota tidak hanya berlaku bagi penumpang pesawat.

Baca Juga: Mulai Berusaha Go Public, Polisi Sebut Teroris JI Manfaatkan Kotak Amal untuk Biayai Kelompok Mereka

Namun kebijakan ini juga diterapkan untuk penumpang bus, kereta, dan kapal laut.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan rapid test antigen adalah kebijakan nasional. Nantinya, seluruh masyarakat yang ingin bepergian wajib menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen Covid-19.

Ia menambahkan, aturan ini akan mulai berlaku pada 18 Desember hingga 8 Januari 2020 untuk calon penumpang

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tol Cipali Kembali Memakan Korban, 4 Orang Tewas dan 3 Orang Alami Luka Berat

Sesuai kebijakan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, Korlantas Polri sudah menyiapkan puluhan pos kesehatan yang tersebar di beberapa wilayah.

Pos kesehatan ini disiapkan untuk melakukan tes rapid antigen secara acak kepada masyarakat yang keluar-masuk DKI Jakarta selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

Kepala Bagian Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan menerangkan, pos kesehatan itu akan ditempatkan di sejumlah lokasi wisata dan rest area jalan tol.

Baca Juga: FPI Kembali Lakukan Demonstrasi di Kantor Polisi, Bupati Minta MUI Bogor Turun Tangan Hadapi Massa

Rudy juga menjelaskan pos tersebut diisi oleh personel TNI-Polri, Divisi Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polri serta sejumlah stakeholder.

"Kita menyesuaikan dengan kebijakan daerah walaupun bepergian tidak dilarang. Namun, masyarakat harus menaati protokol kesehatan (prokes) secara ketat dan kita dengan stakeholder akan mengawasi dengan ketat," ujar Rudy kepada wartawan, di Jakarta, Kamis, 17 Desember 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Ia melanjutkan, tes swab antigen random tersebut dilakukan Korlantas Polri untuk menyikapi aturan baru yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait kewajiban rapid tes atau swab antigen bagi siapa saja yang masuk Jakarta.

Baca Juga: PP Muhammadiyah Sebut Orang yang Mimpi Bertemu Nabi Tak Perlu Disampaikan ke Publik, Ini Alasannya

"Kita juga akan melakukan random check rapid antigen bagi para pemudik," ucapnya. 

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengikuti kebijakan pemerintah pusat dengan meniadakan kegiatan Tahun Baru yang menimbulkan kerumunan di Jakarta.

Kalau perlu, menurut Anies, kebijakan tersebut berlaku di seluruh Jabodetabek.

Baca Juga: Libur Akhir Tahun, Anies Larang ASN Pergi ke Luar Kota hingga Minta Tunda Cuti Tahunan

Selain itu, Anies juga mengatakan pihaknya akan mewajibkan rapid antigen kepada masyarakat yang mau masuk ke Jakarta. Khususnya, bagi yang datang melalui bandara.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler