Fadli Zon Sebut Sengketa Markaz HRS Diskriminatif, Mantan Politisi PSI: Dulu FPI Tutup Rumah Ibadah

30 Desember 2020, 05:55 WIB
Mantan politisi PSI, Dedek Uki menyoroti pernyataan diskriminasi Fadli Zon. /Twitter/@Uki23

PR BEKASI – Mantan Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi atau akrab disapa Dedek Uki mengomentari pernyataan Fadli Zon terkait PTPN VIII yang melayangkan somasi kepada pengurus Pesantren Markaz Syariah FPI.

Fadli Zon menilai bahwa somasi tersebut merupakan bentuk diskriminasi kepada Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Terlalu kentara diskriminasi terhadap HRS dan FPI. Rakyat menonton semua adegan ini. Apa yang kau cari?,” kata Fadli Zon lewat Twitternya @fadlizon pada Minggu, 27 Desember 2020.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Petani, Jelang Akhir Tahun PT Pupuk Indonesia Siapkan Stok Pupuk Subsidi

Menanggapi pernyataan tersebut, Dedek Uki menjelaskan bahwa Pesantren Markaz Syariah FPI tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Dedek Uki juga mengkritisi sikap Fadli Zon yang membicarakan diskriminasi, tetapi diam ketika dulu FPI menutup rumah ibadah lantaran tak ada IMB.

Itu markaz tidak mengantongi IMB. Bicara diskriminasi, seharusnya Anda sejak dulu sudah bicara penutupan rumah ibadah secara paksa oleh FPI karena tak ber-IMB,” kata Dedek Uki dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dikutip dari Twitter @Uki23, Rabu, 30 Desember 2020.

Menurut Dedek Uki, sikap Fadli Zon bukan menghentikan diskriminasinya tetapi malah menginstimewakan FPI.

Baca Juga: Pemerintah Tutup Pintu untuk WNA, Garuda Indonesia Pastikan Akan Patuhi Aturan

Anda itu bukan hentikan diskriminasinya, Anda justru mengistimewakan FPI yang mana inilah diskriminasi,” ujar Dedek Uki. 

Perlu diketahui bahwa saat ini sedang terjadi sengketa lahan antara PTPN VIII dengan Pesantren Markaz Syariah FPI. 

PT Perkebunan Nasional atau PTPN VIII melayangkan somasi kepada pengurus Pesantren Algokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat

PTPN VIII meminta pesantren yang dipimpin oleh Habib Rizieq harus segera dikosongkan selama 7 hari terhitung surat somasi dikirimkan pada 18 Desember 2020.

Baca Juga: Seperti Hiroshima, Gempa 6,3 Magnitudo Guncang Kroasia, Walikota: Separuh Kota Sudah Tidak Ada

Jika somasi tidak diindahkan, PTPN VIII akan melaporkan ke Polda Jabar terkait dugaan kasus penggelapan hak tanah.

Sebagai informasi tambahan, Pesantren Algokultural Markaz Syariah menjadi tempat syiar dakwah Islam yang dilakukan oleh FPI dan Habib Rizieq.

Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung berdiri di tanah seluas kurang lebih 30.91 hektare di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurut PTPN VIII, lahan tanah yang digunakan pesantren Habib Rizieq tergolong Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PTPN VIII.

Baca Juga: Anggota DPR Berharap Pelaku Pembuat Parodi Indonesia Raya Dapat Diproses secara Hukum

Sementara itu, tim hukum Markaz Syariah menilai bahwa somasi yang disampaikan tersebut adalah error in persona.

Menurut tim hukum Markaz Syariah, PTPN VIII seharusnya mengajukan komplain baik pidana maupun perdata kepada yang menjual tanah yakni petani yang menggarap lahan itu sebelumnya.

Tim hukum Markaz Syariah menegaskan bahwa pihaknya tidak merampas lahan dari PTPN VIII, melainkan membeli dari para petani dengan surat yang ditandatangani pejabat setempat.

Selain itu, tim hukum Markaz Syariah juga mengungkap, aspek hukum perdata dan hukum acara perdata PTPN VIII keliru dan tidak memiliki alasan hukum untuk meminta pihak Habib Rizieq mengosongkan lahan.

Baca Juga: Waspadai Varian Baru Covid-19, Menkes Budi: Mudah Menular, Tapi Tidak Terbukti Lebih Ganas

Oleh karena itu, tim hukum Markaz Syariah berencana akan mengadakan pertemuan dengan PTPN VIII sebagai jawaban atas somasi pada surat SB/1.1/6131/XII 2020, tertanggal 18 Desember 2020 lalu.

Pihak Markaz Syariah berencana meminta ganti rugi penggusuran pesantren jika PTPN VIII Gunung Mas hendak menggusur pesantrennya di Megamendung, Bogor.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler