Atribut FPI Dilarang Digunakan, Polisi: Kami Harap Masyarakat Patuh

3 Januari 2021, 19:00 WIB
Dokumentasi - Ratusan anggota Front Pembela Islam (FPI) dihadang aparat kepolisian saat melakukan unjuk rasa di Jakarta, Jumat 4 November 2016. Aksi tersebut menuntut pemerintah untuk mengusut dugaan penistaan agama. /ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pd/aa. /ANTARA FOTO

PR BEKASI – Masyarakat dihimbau untuk tidak lagi menggunakan simbol maupun atribut dari organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI).

Hal tersebut dikarenakan Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Idham Azis, telah mengeluarkan Maklumat tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo, di Makassar, Minggu, 3 Januari 2021.

Baca Juga: Jadi Saksi Tragedi 1998, dr. Tirta: Dulu Susah Buat Gue Kumpul Sama Orang Pribumi, Dianggap China

"Maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tertanggal 1 Januari 2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI sudah dikeluarkan dan kami harap masyarakat bisa patuh," katanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Ia mengatakan, Maklumat itu dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh sejumlah menteri.

Sejumlah menteri tersebut yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara,dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Baca Juga: Distribusikan 3 Juta Vaksin Sinovac ke 34 Provinsi, Bio Farma Pastikan Rantai Dinginnya Terjaga

Pelarangan kegiatan FPI tertuang pada Keputusan Nomor:220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020;KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam.

Pucuk pimpinannya mengeluarkan Maklumat guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pascadikeluarkannya keputusan bersama tentang larangan kegiatan tersebut.

"Agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI," katanya.

Baca Juga: Pemerintah Tidak Anti-Islam Meski Bubarkan FPI, PBNU: Masih Banyak Organisasi Islam yang Tetap Jalan

Selain itu, masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Adapun keputusan untuk membubarkan dan melarang organisasi masyarakat FPI diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Pengumuman itu disampaikan Mahfud MD melalui keterangan pers dalam kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: Baru Pertama Kali Sejak 2012, Realisasi Pajak Reklame 2020 di Kota Bekasi Lampaui Target

Menurut Mahfud MD, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum setelah secara de jure dinyatakan bubar pada 20 Juni 2019.

"Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya." katanya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler