Tidak Ada Cuti Idulfitri dan Natal Tahun Ini, Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021 Jadi Hanya 2 Hari

22 Februari 2021, 21:23 WIB
Ilustrasi kalender atau libur cuti bersama. /Pixabay/tigerlily713

PR BEKASI – Pemerintah resmi memangkas cuti bersama tahun 2021 sebanyak lima hari dari yang semula tujuh hari.

Dikuranginya jatah libur cuti bersama tersebut atas pertimbangan agar penularan Covid-19 bisa diminimalisir dengan mengurangi kemungkinan mobilitas warga.

Hal ini disebabkan banyaknya mobilitas masyarakat yang beraktivitas pada saat liburan ketika tahun 2020 lalu.

Penetapan hari libur cuti bersama tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021.

Baca Juga: Karyanya Belum Terasa, Christ Wamea Heran Survei LSI Sebut Menhan Prabowo Duduki Posisi Teratas

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Pemerintahan Jokowi Gunakan Dana Haji untuk Tambal APBN?

Baca Juga: Dianggap Kampanyekan LGBT Lewat Tayangan Pria Berlaga Wanita 'Iklan Starmaker', KPI Beri Sanksi 6 Stasiun TV 

Perubahan aturan menjadi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendaygunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020.

Lalu, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 yang ditandatangani pada Senin, 22 Februari 2021 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Jakarta.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, sebagaimana dilansir pikiranrakyat-bekasi.com dari situs Kemenko PMK, Senin 22 Februari 2021.

Cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas pemerintah yakni tanggal 12 Maret yaitu cuti bersama dalam rangka Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Rifai Darus: Banjir Jakarta dan Anies Baswedan adalah 4 Sehat 5 Sempurna Bagi Para BuzzeRp

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021 Sebanyak 5 Hari, Berikut Jadwal Terbarunya 

Cuti lainnya yang ditiadakan ketika libur Idul Fitri dan Natal 2021. Libur cuti tanggal 17, 18, dan 19 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah serta tanggal 27 Desember yaitu cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021 resmi ditiadakan.

Untuk cuti bersama yang tetap ada yakni pada tanggal 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.

Pemerintah mempertimbangkan masih diberikan satu hari cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal bertujuan untuk memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," kata Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Terima Bantuan 5.000 Paket Sembako dari Presiden Jokowi untuk Korban Banjir

Baca Juga: Harapkan Kehadiran Ayah Kalina Oktarani Saat Pernikahannya, Vicky Prasetyo: Diundur Jadi 13 Maret 2021 

Alasan pengurangan libur, lanjutnya, yakni kurva peningkatan COVID-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan.

Adanya kecenderungan kasus COVID-19 mengalami peningkatan di tiap selesai libur panjang karena mobilitas masyarakat cenderung naik dan program vaksinasi sedang berjalan.

"Oleh karena itu, pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat. Sekali lagi ditegaskan bahwa Tahun 2021 Cuti Bersama dipotong lima hari dari tujuh hari yang ada," ujarnya memungkasi

Pengurangan hari libur itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Dalam rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri, dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemenko PMK

Tags

Terkini

Terpopuler