Geram Presiden Disebut Anti Kritik, Teddy Gusnaidi: Sebutkan Satu Kasus, Kritik Jokowi Lalu Dipidana

23 Februari 2021, 12:53 WIB
Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi menilai bahwa framing itu terus dilontarkan, tetapi bukti pengkritik kebijakan Jokowi dipidana tidak ada. //Tangkapan layar YouTube.com/Indonesia Lawyers Club

PR BEKASI - Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi mempertanyakan bukti terkait tudingan suatu pihak yang menyebut era kemepimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) anti dengan kritik.

Teddy Gusnaidi mengaku heran selama ini ada pihak yang mengklaim bahwa memberikat kritik terhadap Presiden Jokowi dapat berujung dengan penahanan.

Soal tudingan tersebut, Teddy Gusnaidi minta ditunjukan satu kasus saja bahwa orang yang memberikan kritik terhadap Jokowi yang berujung dengan pidana.

Baca Juga: Gaduh Fenomena Masyarakat Saling Lapor, DPR Minta Revisi UU ITE Masuk Prolegnas 2021

Baca Juga: Amanda Manopo Isyaratkan Telah Putus, Devina Kirana Muncul Akui Pernah Jadi Pacar Billy Syahputra

Baca Juga: Terbukti Lakukan KDRT, Suami Nindy Ayunda Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Selama ini dirinya memertanyakan bukti tersebutm tetapi hingga kini tak ada yang dapat membuktikan.

"Pertanyaan gue sampai sekarang gak bisa dijawab, sebutkan satu kasus saja, bahwa mengkritik kebijakan Jokowi akan dipidana," ucap Teddy Gusnaidi, seperti dinukil PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @TeddyGusnaidi, Selasa, 23 Februari 2021.

Teddy Gusnaidi merasa geram bahwa hingga saat ini bukti adanya pengkritik kebijakan Jokowi dipidana tidak pernah ada.

Baca Juga: Senang Kinerja Anies Baswedan Atasi Banjir, Haji Lulung: Pak Anies Ditolong Tuhan

Tetapi ada pihak yang selalu framing bahwa Jokowi tidak pro-demokrasi karena bila dikritik maka sang pengkritik dapat dipidana.

"Tapi terus diframing seolah-olah sudah terjadi, ada yang mengkritik kebijakan Jokowi dipidanakan dan divonis bersalah," ujarnya.

Selain tudingan tersebut, Teddy Gusnaidi juga menyebut bahwa pihak tersebut turut membuat framing seolah UU ITE terdapat pasal karet yang berbahaya.

Padahal menurutnya, UU ITE merupakan sebuah alarm yang mana bila semakin banyak yang terjeras atas UU tersebut.

Baca Juga: Edhy Prabowo Akui Pinjam Kartu Kredit untuk Belanja Barang Mewah di Hawai: Terus Kenapa, Memang Salah?

Itu tandanya memang semakin banyak kelompok intoleran yang inging merusak bangsa ini.

"UU ITE adalah ALARM. Semakin banyak yang terjerat, artinya semakin banyak kelompok intoleransi yang ingin merusak bangsa ini," ujar Teddy Gusnaidi.

Dengan adanya alarm berupa UU ITE ini, pemerintah dapat memindak tegas pihak atau kelompok intoleran yang ingin merusak bangsa Indonesia.

"Dengan begitu, pemerintah bisa semakin tegas melibas mereka," ucapnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Dikabarkan Berhasil Seret Rocky Gerung ke Penjara, Ini Faktanya

Teddy Gusnaidi menyebut itulah mengapa dirinya hingga saat ini mendukung penuh UU ITE serta ketetapan yang ada didalamnya.

Berdasarkan penjelasannya tersebut, Ia menilai sungguh berbahaya nantinya bila alarm ini harus ada yang diubah.

Dirinya khawatir, bila revisi itu terjadi, nantinya malah merusak UU ITE tersebut.

Sehingga yang terjadi nantinya adalah kelompok intoleran yang ingin merusak bangsa dapat leluasa bergerak.

Baca Juga: Cek Fakta: Virus Corona Dikabarkan Dapat Menyebar Melalui Asap Rokok, Ini Faktanya

"Mengkerdilkan UU ITE, artinya merusak ALARM, artinya Kelompok intoleransi bisa bebas merusak bangsa ini." ujarnya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @TeddyGusnaidi

Tags

Terkini

Terpopuler