Oknum TNI-Polri Jual Senpi ke KKB Papua, TB Hasanuddin: Pengkhianat Negara

25 Februari 2021, 10:53 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin komentari penjualan senpi ke KKB Papua oleh oknum TNI-Polri./Oji/Man/DPR RI /

PR BEKASI – Dua oknum anggota polisi yang terlibat dalam penjualan senjata api (senpi) illegal kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dikecam oleh beberapa petinggi negara.

Salah satunya adalah Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin.

Politisi PDI Perjuangan itu menilai kasus jual-beli senpi dan amunisi kepada kelompok separatis seperti KKB Papua itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Pembelot Korea Utara Nekat Berenang ke Korea Selatan Selama 6 Jam

Baca Juga: Ingin Pernikahannya dengan Aurel Hermansyah Digelar GBK, Atta Halilintar: Manusia Cuma Bisa Berusaha

Baca Juga: 10 Manfaat Yoghurt bagi Kesehatan, Perkuat Kekebalan Tubuh hingga Cegah Infeksi Organ Intim

"Menjual senjata kepada gerombolan bersenjata yang notabene menentang pemerintah atau separatis itu termasuk pengkhianatan terhadap negara," kata TB Hasanuddin, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Kamis, 25 Februari 2021.

Menurutnya, orang-orang yang terlibat dalam penjualan senpi kepada KKB Papua itu layak mendapatkan hukuman yang berat, apalagi jika tersangkanya itu adalah oknum TNI-Polri.

Karena baginya, TNI dan Polri telah memiliki struktur organisasi pengawasan yang sangat lengkap, bahkan para perwira dan komandan merupakan pengawas langsung.

Sehingga, TB Hasanuddin menilai kasus penjualan senjata tersebut menjadi pembelajaran, bahwa para perwira dan komandan tidak boleh lengah mengawasi anak buahnya agar tidak melakukan perbuatan tercela apalagi menjurus ke tindak pidana.

Baca Juga: Lakukan Operasi Teknologi Modifikasi Cuaca, BNPB Tebar 9.200 kg Bahan Kimia

Politisi PDI Perjuangan itu juga meminta pemerintah mengeliminir perdagangan gelap senjata, salah satu caranya adalah dengan mengawasi dan menjaga ketat pintu-pintu masuk Indonesia khususnya di perbatasan.

"Selain menjaga ketat perbatasan, harus ada juga pengawasan ketat senjata-senjata lama pasca-konflik,” ujarnya.

Sebagai contoh misalnya pasca-konflik di Aceh atau Ambon. Menuru, TB Hasanuddin, senjata-senjata yang diserahkan kepada petugas keamanan itu juga harus diinventarisir untuk mencegah diperjualbelikan oleh oknum petugas keamanan.

Baca Juga: 17 Motor Raib, Polisi Bongkar Komplotan Sindikat Curanmor di Wilayah Bogor Bermodal Kunci T

Sebelumnya, Polri mengungkap kasus dugaan jual-beli senjata api ke KKB di Papua yang melibatkan oknum TNI dan Polisi.

Dua oknum anggota dari Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease ditangkap karena diduga menjual senjata api beserta amunisi ilegal kepada KKB Papua.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Pembantu Asal Myanmar Ditemukan Tewas dengan Berat 24 Kg, Majikan Dihukum Seumur Hidup

Perkara ini akan diteruskan sampai ke JPU dan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Ambon dan untuk dua oknum anggota Polri terancam dipecat dari kedinasannya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler