Bantah Ucapan Denny Siregar Soal Miras, PKB Papua: Kami Tersinggung Kalau Itu Dibilang Budaya Kami

1 Maret 2021, 10:31 WIB
PKB Papua yang membantah ucapan Denny Siregar yang menyebut miras adalah budaya Papua. /Twitter.com/ @PKB_Papua /

PR BEKASI - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Papua membantah ucapan pegiat media sosial Denny Siregar soal minuman keras (miras).

Sebelumnya Denny Siregar menyatakan bahwa miras merupakan budaya di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua, dan Sulawesi Utara (Sulut).

Menanggapi hal tersebut PKB Papua melalui akun Twitter resminya @PKB_Papua mengaku tersinggung dengan pernyataan Denny Siregar tersebut.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Terkena OTT, Febri Diansyah Ungkap Hal Mencurigakan dari Pimpinan KPK

Baca Juga: Hasto Kristiyanto dan Kader PDIP Gowes Santai di Jalur Sepeda Besutan Anies Baswedan

Baca Juga: Teddy Gusnaidi Haramkan Fatwa MUI, Tifatul Sembiring: Emang Situ Siapa?

Bahkan mereka menyebut Denny Siregar seakan tidak ada kapok-kapoknya menyebarkan hoaks di tengah masyarakat.

"Sebagai orang Papua kami cukup tersinggung kalau miras dibilang budaya kami. Denny Siregar ini tidak kapok-kapoknya bikin blunder terus? Siapa yang pelihara sih?," cuit PKB Papua dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, Senin, 1 Maret 2021.

Perlu diketahui, perizinan Investasi untuk industri miras di Indonesia telah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Aksi Kejam Ibu demi Dapatkan Uang Belanja, Todongkan Pisau dan Palu ke Anak Sendiri

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," tulis lampiran III perpres tersebut.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid alias HNW mengungkapkan fakta menarik soal itu.

HNW menjelaskan, Perpres tersebut ternyata tidak hanya berlaku untuk Provinsi Bali, NTT, Sulut, dan Papua, tetapi juga terbuka peluang dan dapat dilakukan di semua daerah di Indonesia, sehingga semakin penting untuk ditolak.

Baca Juga: Minta Gaji Tak Masuk Akal Kepala Daerah Diperbaiki, Refly Harun: Jika Tidak, Akan Ada Nurdin Abdullah Lainnya

Karena bila investasi miras bisa dilakukan di luar empat provinsi yang mayoritasnya non Muslim, maka menurutnya akan menghadirkan madharrat dan ketidaksesuaian dengan kearifan lokal dan ajaran agama yang dianut oleh mayoritas warga di provinsi-provinsi tersebut.

HNW menyatakan bahwa Lampiran III Perpres No 10/2021 memang seakan-akan hanya membatasi bahwa investasi terhadap industri miras hanya dilakukan di daerah-daerah tertentu, seperti Bali, NTT, Sulut, dan Papua.

Itu disebutkan dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a. Namun, ternyata Perpres itu juga menyebutkan bahwa daerah-daerah lain dapat membuka investasi industri miras, dengan ketentuan tertentu.

Hal itu jelas dinyatakan dalam Perpres Investasi Miras pada Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf b.

Baca Juga: Bersumpah Tidak Tahu Sama Sekali Praktik Suap Edy Rahmat, Nurdin Abdullah: Saya Mohon Maaf

"Lampiran III Perpres angka 31 dan angka 32 huruf b jelas menyatakan bahwa, penanaman modal di luar (provinsi-provinsi yang disebut dalam) huruf a (tersebut di atas), dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur," ujar HNW

"Artinya, izin investasi untuk memproduksi minuman beralkohol, bisa berlaku di luar empat provinsi tersebut, dan karenanya juga bisa berlaku untuk semua daerah, bila dua syarat yang ringan itu terpenuhi; yaitu penetapan Kepala BKPM atas usulan dari gubernur tanpa perlu adanya pembahasan atau persetujuan oleh DPRD." sambugnnya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler