KPK Terbitkan Sp3 terhadap Kasus Korupsi BLBI, Boyamin Saiman: Saya Masih Berharap Dibawa ke Pengadilan Dulu

9 April 2021, 12:06 WIB
Ketua MAKI Bonyamin Saiman mengatakan penerbitan SP3 KPK terhadap kasus korupsi BLBI tidak sah apa pun dalilnya. / Antara

PR BEKASI - Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ikut menanggapi penerbitan SP3 terhadap dugaan kasus korupsi BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim.

Untuk informasi, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Pasangan suami istri tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI yang terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun.

Baca Juga: Politisi Partai Demokrat Sarankan Jokowi Fokus Tuntaskan Vaksinasi Covid-19 Ketimbang Pindah Ibu Kota

Akan tetapi, KPK mengeluarkan SP3 perdana mereka sejak lembaga penegak hukum itu berdiri, untuk pasangan suami istri Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim pada Rabu, 31 Maret 2021.

Adapun alasan diterbitkannya SP3 tersebut, menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, karena perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tidak terpenuhi.

“KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi,” ucap Alexander Marwata.

Baca Juga: Kode Redeem ML Terbaru Siang Ini, 9 April 2021, Segera Tukar dan Dapatkan Hadiah Gratis dari Moonton

Menanggapi hal tersebut, Boyamin Saiman menilai SP3 yang dikeluarkan KPK tidak sah apapun dalilnya.

Argumentasi tersebut disampaikan Boyamin Saiman dalam acara Dua Sisi yang tayang dalam kanal YouTube tvOne.

"SP3 itu tidak sah dengan segala dalilnya," tutur Boyamin Saiman, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Jumat, 9 April 2021.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17 Kini Masih Dinantikan, Simak Bocorannya

Boyamin mengungkap, dirinya berharap dugaan kasus korupsi Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dibawa ke pengadilan terlebih dahulu agar hakim yang memutuskan ada pidananya atau tidak.

"Sebenarnya saya masih berharap dibawa ke pengadilan dulu, biarlah hakim nanti yang menentukan hakim yang menentukan ada pidana atau tidak ada pidananya," kata Boyamin Saiman.

Menurutnya, ada potensi putusan hakim yang berbeda dalam memutuskan perkara Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Baca Juga: Kemenhub Pastikan Mudik Lebaran 2021 Dilarang Kecuali Penumpang Kereta Luar Biasa, Simak Penjelasannya

"Kalau diajukan lagi ini juga tidak ada larangan kok sebenarnya, dibawa ke pengadilan, terus nanti banding, kasasi. Bisa aja berbeda, bisa juga sama," ucap Boyamin Saiman.

Oleh karena itu, Boyamin menilai KPK tidak sungguh-sungguh dalam menindak koruptor lantaran memilih mengeluarkan SP3 ketimbang membawa perkara ke pengadilan.

"Kalau memang KPK mau sungguh-sungguh, bawa dulu ke pengadilan Sjamsul dan Itjih,

Pada penutupnya, Boyamin menyampaikan pesan kepada KPK agar tidak buru-buru menerbitkan SP3 tanpa putusan hakim terlebih dahulu.

Baca Juga: Syok Berat Lihat Video Gisel di Pernikahan Atta-Aurel, Edho Zell Disindir Netizen Cuma Makan dan Ambil Suvenir

"Jadi, jangan buru-buru deh," ujar Boyamin Saiman.

Perlu diketahui, SP3 tersebut dikeluarkan KPK seiring dengan putusan hakim MA yang mengabulkan kasasi Syafruddin Aryad Temenggung pada 9 Juli 2019.

MA menilai perbuatan Syafruddin Aryad Temanggung bukan merupakan suatu tindak pidana, sehingga melepaskan Syafruddin Aryad Temenggung dari segala tuntutan hukum.

Baca Juga: BPUM Tahap 2 Akan Segera Cair April 2021, Berikut Cara Cek Penerima dengan NIK KTP

Sementara itu, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim terlibat karena diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan Syafruddin Aryad Temenggung.

KPK merilis SP3 tersebut sesuai dengan Pasal 40 UU Nomor 19 tahun 2019 KPK berbunyi “KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi, yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun”.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler