Cegah Penyebaran Covid-19, Kapolri Larang Wilayah Zona Merah Buka Lokasi Objek Wisata

9 Mei 2021, 18:40 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo larang wilayah berstatus zona merah membuka lokasi objek wisata untuk cegah penyebaran Covid-19. /Humas Polri


PR BEKASI – Wilayah yang termasuk dalam zona merah pandemi Covid-19 dilarang untuk membuka lokasi objek wisata.

Pelarangan tersebut dilakukan untuk cegah penyebaran Covid-19 yang berpotensi akan lebih meluas.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memantau penyekatan larangan mudik di Dermaga Pelabuhan Merak, Banten, Minggu, 9 Mei 2021.

Baca Juga: Zona Merah Covid-19, Pemkot Tasikmalaya Larang Takbir Keliling dan Salat Idul Fitri di Masjid Tahun Ini

Oleh karena itu, dirinya meminta wilayah yang masuk dalam zona merah untuk meniadakan kegiatan wisata terlebih dahulu.

"Kami minta wilayah zona merah tidak membuka kawasan objek terlebih dahulu wisata untuk sementara waktu," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Wapres Anjurkan Masyarakat Zona Merah Covid-19 Beribadah Ramadhan di Rumah Saja

Sedangkan untuk daerah yang berada di luar zona merah, Kapolri meminta lokasi objek wisata melakukan penyekatan dengan melakukan penguatan pengawasan dan pemeriksaan kepada pengunjung wisatawan.

Wisatawan sebelum masuk ke lokasi objek wisata, dilakukan pemeriksaan suhu tubuh dan harus memakai masker serta tidak berkerumun.

Begitu juga hotel-hotel harus mematuhi protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan untuk mengantisipasi penularan penyakit yang mematikan itu.

Baca Juga: Jelang Ramadan, MUI Kabupaten Bekasi Imbau Warga Zona Merah Covid-19 Tak Gelar Salat Tarawih Berjamaah

Pemeriksaan protokol kesehatan itu, kata dia, wajib dilakukan dengan agar pengunjung dijamin tidak terpapar virus Covid-19.

Selain itu, petugas juga dapat mendirikan posko di lokasi objek wisata dan dapat menyalurkan bantuan masker kepada pengunjung wisatawan.

"Kami minta petugas dapat melaksanakan pemeriksaan, agar pengunjung menaati protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," katanya menjelaskan.

Listyo Sigit Prabowo mengatakan, untuk cegah penyearan Covid-19 agar tidak pindah dari daerah yang satu ke daerah lain, sehingga perlu dilakukan pengawasan yang ketat khususnya di Pelabuhan Merak.

Baca Juga: Kabupaten Bekasi Terapkan PPKM Mikro, Aktivitas Rumah Ibadah Akan Ditutup Jika Termasuk Zona Merah

Dia mengingatkan petugas tetap harus mewaspadai varian baru penyebaran Covid-19 tersebut, agar tidak menularkan kepada masyarakat.

Saat ini, kata dia, angka penularan Covid-19 di Indonesia terjadi kenaikan dari sebelumnya 4.000 kini menjadi 6.000 jiwa per hari.

Karena itu, pihaknya menginstruksikan petugas dapat memperkuat protokol kesehatan dengan melakukan pemeriksaan surat, terkait lintasan di antaranya tes swab, PCR, dan antigen.

Selain itu, juga berkoordinasi dengan rumah sakit rujukan Covid-19, agar dapat ditangani secara medis sehingga tidak menularkan kepada keluarga dan orang lain.

Kesiapan lainnya, kata dia, petugas telah menyediakan kendaraan ambulans untuk membawa pasien Covid-19 itu.

"Kami berharap penyekatan itu dapat dilaksanakan dengan baik untuk mencegah pemudik Lebaran guna mengantisipasi penyebaran Covid-19," katanya pula.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler