Novel Baswedan Disebut Adu Domba PGI, Pemerintah, dan KPK, Kader PDIP: Jangan Terkecoh

3 Juni 2021, 15:44 WIB
Dewi Tanjung menyebut Novel Baswedan mau mengadu domba PGI dengan pemerintah dan KPK. /Twitter/@Dtanjung15/

PR BEKASI - Kader PDI Perjuangan, Dewi Tanjung, menanggapi niat dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Dewi Tanjung mengatakan kalau Novel Baswedan hendak mengadu domba antara pemerintahan dan KPK.

"Novel Baswedan mau mengadu domba PGI dengan pemerintahan dan KPK," kata Dewi Tanjung.

Baca Juga: UAS Ngaku Pernah Masuk ke Kuil di Medan, Dewi Tanjung Beri Komentar Menohok

Dia melanjutkan bahwa Novel yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) menyalahkan pihak-pihak lain.

Selain itu, saudara dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut hanya menggunakan akal bulus.

"Dia yang gagal tes wawasan kebangsaan malah menyalah-nyalahkan orang lain dan bilang ada korupsi bansos triliun yang harus diselesaikan," tuturnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @DTanjung15 pada Kamis, 3 Juni 2021.

Baca Juga: Ramai Julukan SBY Bapak Bansos, Dewi Tanjung: Dia Menang Jadi Presiden Hasil Suara Penuh Kecurangan

Tangkapan layar cuitan Dewi Tanjung.

"Itu hanya akal bulus si Novel," sambungnya.

Dia pun meminta agar tak terkecoh dengan Novel Baswedan.

Baca Juga: KPK Segera Panggil Anies Baswedan Soal Korupsi Lahan, Ferdinand: Ini Bukti KPK Lebih Baik Tanpa Novel Baswedan

"Kita jangan mau terkecoh sama manusia picik ini," katanya.

Sebelumnya, dikatakan bahwa Novel dan kawan-kawannya akan menemui Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI).

Disebabkan, pihak PGI sendiri mengkritisi polemik yang saat ini tengah terjadi di KPK.

Baca Juga: Harun Al Rasyid Gagal TWK usai Diduga Masuk Daftar Pegawai KPK yang Diwaspadai, Novel Baswedan: Itu Fakta

Ketua Umum PGI Gomar Gultom mengatakan akan mengirim surat pada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mereka akan meminta Jokowi untuk menghentikan upaya pelemahan KPK, terutama dengan pemberhentian 75 pegawai lembaga antirasuah tersebut.

Sementara itu, pimpinan KPK sendiri tidak akan mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 tentang TWK Pegawai yang tak lolos ASN.

Baca Juga: Distigma Tidak Pancasilais, Novel Baswedan: Saya Saat Ini Seperti Dibuat Lebih Hina dari Koruptor

Di dalam SK tersebut, 75 pegawai yang tak lolos diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka pada atasannya.

Surat itu untuk menanggapi surat keberatan dari tujuh pegawai yang juga bagian dari 75 pegawai.

Kebijakan pimpinan lembaga tersebut karena alasan adanya mitigasi risiko atau permasalahan yang mungkin timbul.

Baca Juga: Merasa Diperlakukan Lebih Jelek dari Koruptor, Novel Baswedan: Menghina dan Sangat Keterlaluan

Karena adanya 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat sebagai pegawai ASN.

"Berkenaan dengan hal-hal di atas, kami sampaikan bahwa pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan Saudara Sujanarko dan kawan-kawan untuk mencabut Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021." bunyi surat itu.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @DTanjung15

Tags

Terkini

Terpopuler