PPKM Mikro Kembali Diperketat hingga Dua Pekan ke Depan, Simak Aturan Lengkapnya

21 Juni 2021, 20:13 WIB
Ketua KPCPEN Airlangga Hartanto menyampaikan bahwa sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), pengetatan PPKM Mikro akan langsung diberlakukan esok hari, yaitu Selasa, 22 Juni 2021. /setkab.go.id. /

PR BEKASI - Pemerintah pusat kembali akan memperketat pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).

Pengetatan PPKM Mikro ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajarannya guna menekan laju penularan Covid-19 yang kini jumlah kasusnya kembali mengalami meningkat tajam.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) usai mengikuti Rapat Terbatas melalui konfrensi video dengan Presiden mengenai Penanganan Pandemi Covid-19.

Baca Juga: PPKM Mikro Diperketat Mulai 22 Juni-5 Juli 2021, Airlangga: Kegiatan di Pusat Perbelanjaan Maksimal 25 persen

“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro,” ujar Airlangga Hartarto, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari setkab.go.id, Senin, 21 Juni 2021.

Lebih lanjut, Airlangga mengungkapkan bahwa pengetatan PPKM Mikro tersebut sudah mulai diberlakukan esok hari, Selasa, 22 Juni 2021.

“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 [Juni] sampai 5 Juli, dua minggu ke depan,” ujar Airlangga Hartanto.

Baca Juga: Kabupaten Bekasi Kembali Terapkan PPKM Mikro hingga 28 Juni 2021

Adapun rincian dari ketentuan dalam penguatan/pengetatan PPKM Mikro yang nantinya akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tersebut adalah sebagai berikut ini:

1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja

Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen;
b. Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen;
c. Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain; dan
d. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Balikpapan Melonjak Naik Usai Lebaran, PPKM Mikro Kembali Diperketat

2. Kegiatan Belajar Mengajar

a. Zona Merah: dilakukan secara daring; dan
b. Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

3. Kegiatan Sektor Esensial

Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

Baca Juga: Jokowi Minta Airlangga Hartarto Perkuat PPKM Mikro Usai Libur Lebaran, Ini Alasannya

4. Kegiatan Restoran

Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:
a. Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas;
b. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00;
c. Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran; dan
d. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan

a. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00; dan
b. Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.

Baca Juga: 1.2 Juta Warga Jakarta Berhasil Mudik, Kapolri Bakal Perketat PPKM Mikro Jelang Arus Balik

6. Kegiatan Konstruksi

Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Kegiatan Ibadah

Kegiatan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag); dan
b. Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Akui Penerapan PPKM Mikro Perlu Dievaluasi, Kasus Covid-19 Melonjak Naik

8. Kegiatan di Area Publik

Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

9. Kegiatan Seni, Sosial, dan Budaya

Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga: Angka Belanja Nasional Terus Tumbuh, Airlangga Hartarto: PPKM Mikro Dorong Daya Beli Masyarakat

10. Rapat, Seminar, Pertemuan Luring

a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

11. Transportasi Umum

Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler