Terbukti Korupsi, Jaksa Pinangki Resmi Dipecat Kejagung Secara Tidak Hormat

6 Agustus 2021, 21:16 WIB
Kejaksaan Agung RI resmi memecat Pinangki Sirna Malasari secara tak hormat dari jabatannya sebagai PNS Kejaksaan karena telah terbukti terlibat dalam kasus korupsi yang menjeratnya. /Antara/Reno Esnir

PR BEKASI - Jaksa Pinangki Sirna Malasari secara resmi dipecat dengan tidak hormat oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Sehingga, status Pinangki Sirna Malasari buklan lagi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejaksaan.

Keputusan diberhentikannya Pinangki tersebut dibacakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kegajung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konfrensi pers virtual, Jumat, 6 Agustus 2021.

“Pada hari ini, Jumat tanggal 6 Augustus 2021 telah dikeluarkan keputusan Jaksa Agung RI nomor 185 tahun 2021 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama doktor Pinangki Sirna Malasari,” ucap Leonard, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Jumat, 6 Agustus 2021.

Baca Juga: Luruskan Kekeliruan, Kejagung Tegaskan Pinangki Sudah Tidak Terima Gaji PNS Kejaksaan sejak 2020 Lalu

Leonard mengungkapkan, Pinangki akhirnya diberhentikan karena yang bersangkutan telah terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi sebagaimana Putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PT DKI tanggal 14 Juni 2021.

“Dalam putusan tersebut dinyatakan (Pinangki) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merupakan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan,” ujar Leonard.

Diketahui, adanya putusan terbaru ini, maka Keputusan Jaksa Agung sebelumnya dengan Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 202 tentang pemberhentian sementara Jaksa Pinangki dari jabatan PNS dicabut.

“Kemudian, keputusan Jaksa Agung (Nomor 185 Tahun 2021) tersebut menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Dr. Pinangki Sirna Malasari,” ucapnya.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Belum Dipecat dan Masih Digaji Negara, Fadli Zon: Hukum Sesuai Selera Penguasa

Seperti diketahui, Pinangki Sirna Malasari merupakan terdakwa tindak pidana korupsi yang melibatkan terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Lalu, atas perbuatannya tersebut Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memvonis Pinangki dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hukuman ini lebih ringan dari putusan sebelum banding yang memvonis pinangki hukuman 10 tahun penjara.

Dalam kasus yang menjeratnya itu, di antaranya Pinangki terbukti menerima suap sebesar 500.000 dolas AS dari Djoko Tjandra.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Masih Terima Gaji dari Negara, Najwa Shihab: Sudah Rugi, Duit Gak Balik, eh Kita Masih Nombokin

Djoko Tjandra memberikan Pinangki uang tersebut dengan tujuan agar dirinya dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalankan hukuman yang menjeratnya.

Sebelumnya, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No. 12 tertanggal 11 Juni 2009m, Djoko Tjandra telah divonis dengan hukuman 2 tahun penjara atas kasus yang menjeratnya.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler